![]() |
Kejati NTT mengamankan dua unit mobil Dinas Milik Pemprov NTT yang dijual Oknum ASN |
Kupang, infopertama.com – Kelakuan tidak patut seorang aparatur sipil negara (ASN) di NTT. Dia (ASN) nekat menjual mobil yang menjadi aset pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada pihak ketiga.
Karena ulahnya, PNS tersebut terancam akan dipidanakan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
“Yang sudah jual aset pemerintah Provinsi NTT terancam kami pidanakan karena itu aset bukan milik pribadi,” tegas Wakajati NTT, Rudi Margono, Selasa (16/11).
Menurut Margono, Kejati NTT dan Pemprov NTT sudah mengamankan sedikitnya 23 aset yang masih dalam penguasaan ASN maupun pensiunan ASN.
Sebagian aset milik Pemprov NTT telah rusak dan tidak bisa operasi, sehingga Kejati NTT akan menggunakan alat untuk menggiring ke kantor sebagai sitaan.
Margono menambahkan, terdapat dua unit mobil milik Pemprov NTT yang telah terjual kepada pihak ketiga yakni, mobil jenis Avansa dan Fortuner.
“Ada dua jenis mobil milik Pemerintah yang telah jual kepada pihak ketiga yakni Avanza dan Fortuner. Mobil Avanza terjual seharga Rp34 Juta, sedangkan Fortuner Rp94 juta dengan tahun pembuatan 2009 lalu,” beber Margono.
Terhadap pelaku, pihaknya (Kejati-pen) akan melakukan pendekatan secara persuasif. Jika tidak berhasil maka akan lanjut pada proses pidana.
“Kami akan lakukan pendekatan secara persuasif jika tidak berhasil maka kami pastikan lewat proses pidana. Mudah-mudahan mereka persuasif dan yang pasti pihak ketiga selaku pembeli juga akan kami proses,” tegas Rudi Margono. (Red)
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel