Cepat, Lugas dan Berimbang

Jeda Sehari, Sidang Etik Tersangka Menghalangi Penyidikan Brigadir J Digelar Selasa

Jakarta, infopertama.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal menggelar sidang kode etik untuk tersangka menghalangi penyidikan (obstruction of justice) kasus Brigadir J pada Selasa (6/9) mendatang. Tersisa empat dari tujuh tersangka yang bakal jalani sidang etik.

“(Sidang etik) dimundur. Senin (5/9) kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa (6/9) kami mulai sidang lagi,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, melansir Antara, Minggu.

Polri mengagendakan selama 30 hari ke depan bakal melaksanakan sidang etik untuk para tersangka menghalangi penyidikan kasus Brigadir J (tujuh tersangka) dan pelanggar kode etik Polri terkait kasus Brigadir J (28 terduga pelanggar).

“Karowaprov terus kerja maraton moga-moga dberikan kesehatan. Sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik kluster obstruction of justice,” ujar Dedi.

Sebagaimana yang Inspektorat Khusus (Itsus) sampaikan, ada dugaan 35 anggota Polri melanggar etik dalam penanganan tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga. Tujuh orang di antaranya tetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan (obstruction of justice).

Ketujuh orang tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria.

Berikutnya mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh orang tersangka ini, terlibat dalam mengambil, memindahkan, merusak dan mentransmisikan barang bukti CCTV di TKP Duren Tiga sehingga menghambat proses pengungkapan kasus.

Dedi mengatakan Divisi Propam Polri fokus sidang etik untuk keenam tersangka obstruction of justice. Tidak termasuk Ferdy Sambo karena sudah jalani sidang etik. Sidang lakukan secara paralel, mulai sejak Kamis (1/9) di sidang etik Kompol Chuck Putranto.

Sidang etik kembali gelar pada Jumat (2/9) dengan terduga pelanggar Kompol Baiquni Wibowo. Keduanya dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dan sama-sama mengajukan banding atas putusan komisi etik tersebut.

Saat ini tersisa empat tersangka lainnya yang bakal jalani sidang etik. Sidang baru lanjutkan Selasa karena pada Senin, Biro Pertanggungjawaban Profesi (Rowabprof) Polri fokus untuk menyiapkan berkas-berkas para terduga pelanggar etik. Serta memeriksa saksi-saksi tambahan.

“Senin (6/9) kami “hold” dulu. Karena masih ada beberapa pemeriksaan para saksi tambahan untuk penguatan dari berkas perkara yang nanti akan gelar pada hari-hari berikutnya. Nanti hari Selasa (6/9) saya informasikan lagi kepada teman-teman untuk jadwal sidangnya sampai dengan seterusnya,” kata jenderal bintang dua itu.

Empat tersangka yang bakal jalani sidang etik secara paralel mulai pekan depan, yakni Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Dedi belum mau mengungkapkan siapa yang akan menjalani sidang etik pada Selasa (6/9) mendatang, meminta media bersabar menunggu pengumuman.

“Nanti Selasa kami mulai sidang lagi, sabar dong,” kata Dedi.

                    

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel