Cepat, Lugas dan Berimbang

Jadi Tersangka, Apa Peran Oknum Perwira TNI di Balik Kematian Prada Lucky

Oknum Perwira TNI

infopertama.com – Mabes TNI AD mengungkapkan, ada seorang oknum TNI berpangkat perwira dari 20 tersangka kematian Prada Lucky.

Oknum yang belum diketahui identitasnya ini dijerat Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer.

Seperti diketahui, 20 prajurit TNI jadi tersangka dan ditahan dalam kasus tewasnya Prada Lucky Chepril Saputra Namo.

Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, mengatakan satu dari 20 tersangka tersebut memiliki pangkat perwira.

Saat ini, 20 tersangka itu telah diperiksa secara intensif oleh polisi militer dari Detasemen Polisi Militer Kodam Udayana.

Diketahui, Prada Lucky yang bertugas di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere Nagekeo, NTT.

Ia meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025) diduga akibat dianiaya senior.

Terkait keterlibatan oknum perwira, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana selaku Kadiespenad membenarkannya.

Perwira tersebut diduga dengan sengaja memberi kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan terhadap Prada Lucky.

“Jadi, ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan, itu juga akan dikenai sanksi pidana,” kata Wahyu di Gedung Mabes TNI AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel