Mampu menerapkan kepemimpinan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik, mengelola sumber daya secara efektif, transparan, dan akuntabel.
4. Kompetensi Enterpreneur
Pada peraturan terbaru Mendikdasmen no 7, ada tambahan kompetensi yang wajib dimiliki oleh kepala sekolah yaitu tentang kewirausahaan (enterpreneur).
Dalam hal ini kepala sekolah diharapkan mampu berpikir kreatif dan berinovasi dalam hal kurikulum, pengelolaan sumber daya, pengembangan kurikulum untuk menjawab tantangan global.
Harapannya sebagai kepala sekolah wajib menunjukkan etos kerja tinggi, menjadi teladan dalam membangun budaya belajar dan kinerja yang tinggi di sekolah.
Kepala sekolah juga harus bisa membaca peluang dan memanfaatkannya untuk kesejahteraan sekolah, menjalin kemitraan, mengembangkan unit usaha dan membuat program unggulan.
Nah itulah 4 kompetensi yang wajib Anda miliki jika ingin mengajukan diri sebagai bakal calon kepala sekolah 2025.
Karena untuk secara prosedur alur perekrutan tahun ini lebih transparan dan memberikan kesempatan bagi semua guru untuk ikut berkompetisi asal memenuhi syarat.
Untuk alur pendaftarannya juga lebih fleksibel, yaitu dengan cara diusulkan oleh kepala sekolah atau bisa mendaftar sendiri.
Bagi ASN/PPPK yang sudah memenuhi syarat untuk seleksi akan mendapatkan undangan melalui laman GTK.
Jangan lupa syarat pertama harus pendidikan minimal S1, jika belum maka guru harus melanjutkan studi dulu.
Guru yang mendapatkan tugas sebagai kepala sekolah juga guru yang memiliki sertifikat pendidik, jika belum tunda dulu untuk ikut seleksi.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel