Izin Usaha PT FEC Dicabut, Satgas PAKI Sebut FEC Himpun Dana Masyarakat secara Ilegal

Sehubungan dengan tidak adanya respons dari pengurus FEC atas surat teguran dan dilewatinya batas waktu, maka dari Kementerian Perdagangan RI mengajukan permintaan pencabutan izin usaha FEC kepada Kementerian Investasi RI/BKPM.

Adapun, berdasarkan hal tersebut Kementerian Investasi RI/BKPM pada 4 September 2023 yang lalu telah melakukan pencabutan izin usaha FEC. Sehingga, dengan demikian FEC wajib menghentikan kegiatan usahanya.***

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel