Cepat, Lugas dan Berimbang

Gubernur Papua Lukas Enembe Ditangkap KPK dari Rumah Makan di Jayapura

Lukas Enembe
Gubernur Papu, Lukas Enembe Ditangkap KPK atas Dugas Korupsi dan Gratifikasi sejumlah Proyek di Papua. (Foto/papua.go.id)

Penetapan Lukas sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono sebagai tersangka pemberi suap. Dugaannya, Lukas menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Pemberian suap itu karena memenangkan perusahaan Rijatono dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.

Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

KPK menduga Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.

Sejauh ini, Rijatono Lakka sudah lakukan proses penahanan oleh KPK. Sementara itu, Lukas belum tahan dengan dalih kondisi kesehatan yang belum membaik. Namun, KPK sudah mencegah Lukas untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel