Seorang kepala sekolah di Jembrana, Bali, dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, karena terbukti mencabuli siswi SD muridnya sendiri. |
Bali, infopertama.com – Oknum kepala sekolah (Kepsek) SD di Jembrana Bali menyatakan banding usai putusan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Oknum kepsek berinisial GK (58 tahun) itu tak ingin menghabiskan sisa hidupnya di penjara.
Jika menjalani hukuman normal tanpa remisi selama 15 tahun, maka GK baru bisa keluar dari penjara alias bebas saat berusia 73 tahun.
Kuasa hukum GK, I Nyoman Aria Merta menegaskan akan menempuh upaya banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara terhadap kliennya.
“Tadi melalui anaknya (anak terdakwa) menghubungi. Terdakwa akan banding karena tidak puas dengan putusan yang melebihi tuntutan. Tuntutan 12 tahun, putusan 15 tahun,” terang I Nyoman Aria Merta, Jumat (27/8).
Sidang Putusan Oknum Kepsek yang genjot Siswi di ruang UKS dilakukan secara daring. |
Terpisah, Kejaksaan Jembrana belum memberikan tanggapan atas vonis terdakwa yang lebih tinggi dari tuntutan JPU.
JPU belum memutuskan apakah akan melakukan upaya hukum banding sebagaimana keputusan pihak terdakwa.
“Belum diputuskan. Tunggu tenggang waktu masa pikir-pikir selama 7 hari,” ujar Kasipidum Kejari Jembrana, Delfi Trimariono.
Terbukti Bersalah
Informasinya, oknum kepala sekolah salah satu SD negeri berstatus pegawai negeri sipil (PNS) oleh Majelis Hakim pimpinan Mohammad Hassanudin Hefni mengganjar terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun. Dan, denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Vonis tersebut lebih berat 3 (tiga) tahun dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa GK dengan tuntutan pidana selama 12 tahun.
Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Majelis hakim menjatuhkan vonis, lebih tinggi dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara. “Perbuatan terdakwa telah mencoreng citra dunia pendidikan dan profesi guru.” Kata Ketua Majelis Hakim PN Jembrana, Mohamad Hasanuddin Hefni.
Hakim menyebut, selama persidangan terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan mengelak bertanggungjawab. “Tidak ada hal yang bisa meringankan terdakwa,” tegas Hefni.
Dalam sidang terungkap, terdakwa mencabuli siswi SD muridnya di ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) sebuah SD di Jembrana, pada April 2021 lalu. Korban saat itu mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas karena dalam masa pandemi Covid-19.
Penulis: Jo Riktarto
Editor: Terry Janu
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel