idulfitri

Final, Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok 12,5 Persen untuk Tahun Depan

Cukai Rokok
Sri Mulyani, Foto: Wikipedia

Jakarta, infopertama.com Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada tahun 2021 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tarif cukai rokok tahun depan bakal naik sebesar 12,5 persen.

“Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (10/12/2020).

Untuk diektahui, pembahasan kebijakan terkait cukai hasil tembakau tahun ini cukup alot. Pengumuman kenaikan tarif cukai yang biasanya dilakukan di akhir Oktober pun molor hingga awal Desember ini.

Sri Mulyani mengatakan, hal itu terjadi lantaran kebijakan tersebut digodok dalam suasana pandemi COvid-19. Sehingga pemerintah perlu untuk menyeimbangkan aspek unsur kesehatan dengan sisi perekonomian, yakni kelompok terdampak pandemi seperti pekerja dan petani.

“Sehingga dalam hal ini kita mencoba menyeimbangkan aspek unsur kesehatan di saat yang sama mempertimbangkan kondisi perekonomian umum, yang terdampak Covid-19 terutama kelompok pekerja dan petani,” ujar Sri Mulyani. 

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel