Final, Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok 12,5 Persen untuk Tahun Depan

Cukai Rokok
Sri Mulyani, Foto: Wikipedia

Jakarta, infopertama.com Pemerintah resmi menetapkan kebijakan baru terkait cukai hasil tembakau atau cukai rokok pada tahun 2021 mendatang.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, tarif cukai rokok tahun depan bakal naik sebesar 12,5 persen.

“Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen,” ujar Sri Mulyani dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (10/12/2020).

Untuk diektahui, pembahasan kebijakan terkait cukai hasil tembakau tahun ini cukup alot. Pengumuman kenaikan tarif cukai yang biasanya dilakukan di akhir Oktober pun molor hingga awal Desember ini.

Sri Mulyani mengatakan, hal itu terjadi lantaran kebijakan tersebut digodok dalam suasana pandemi COvid-19. Sehingga pemerintah perlu untuk menyeimbangkan aspek unsur kesehatan dengan sisi perekonomian, yakni kelompok terdampak pandemi seperti pekerja dan petani.

“Sehingga dalam hal ini kita mencoba menyeimbangkan aspek unsur kesehatan di saat yang sama mempertimbangkan kondisi perekonomian umum, yang terdampak Covid-19 terutama kelompok pekerja dan petani,” ujar Sri Mulyani. 

Sri Mulyani pun menjelaskan, untuk kelompok industri sigaret kretek tangan tidak mengalami kenaikan tarif cukai.

Hal itu terjadi lantaran industri tersebut termasuk industri padat karya yang mempekerjakan 158.552 buruh.

“Artinya kenaikannya nol (0) persen untuk sigaret kretek tangan yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar,” ujar Sri Mulyani.

Adapun untuk rincian kenaikan tarif cukai masing-masing golongan hasil tembakau sebagai berikut:

Rokok jenis Sigaret Putih Mesin, (1) Sigaret Putih Mesin Golongan I 18,4 persen. (2) Sigaret Putih Mesin Golongan IIA 16,5 persen dan (3) Sigaret Putih Mesin Golongan IIB 18,1 persen.

Lalu, rokok jenis Sigaret Kretek Mesin, (1) Sigaret Kretek Mesin Golongan I 16,9 persen, (2) Sigaret Kretek Mesin Golongan IIA 13,8 persen dan (3) Sigaret Kretek Mesin Golongan IIB 15,4 persen.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV