Cepat, Lugas dan Berimbang

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Yosua

Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo (Foto:Detik)

“Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap jaksa.

Hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan. Serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Hal meringankan, kata jaksa, tidak ada.

Pembunuhan Berencana

Mendakwa Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu lakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, mendakwa Ferdy Sambo merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Dan, mendakwa Ferdy Sambo dengan pasal 49 juncto pasal 33 UU No 19 Thn. 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Thn. 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel