Effendi menegaskan, Gibran belum pernah melakukan pelanggaran sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk dijadikan dasar pemakzulan.
“Jadi, kalau dari sisi normanya saya kira tidak memenuhi persyaratan untuk diajukan sebagai syarat bahwa sesuai UUD bisa atau dapat diusulkan untuk dimakzulkan,” tegasnya.
Namun, mantan anggota DPR RI ini mempersilakan semua pihak untuk menyampaikan apresiasinya.
“Bahwa itu (pemakzulan Gibran) menjadi penting atau tidak, nanti kita lihat di DPR dan MPR, dan DPD,” ungkap Effendi.
Forum Purnawirawan TNI sebelumnya mendesak agar proses pemakzulan atau impeachment Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat.
Forum tersebut bahkan sudah menyurati Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Adapun permintaan pemrosesan pemakzulan Gibran tersebut tertera dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel