Tokoh adat Desa Dadawea, Leonardus Bhara, juga menegaskan bahwa proses pengembangan dilakukan melalui tahapan yang jelas dan tetap menghormati nilai-nilai adat setempat. Ia menjelaskan, survei lokasi dilakukan bersama pemerintah dan PLN untuk menentukan titik panas bumi yang dapat dimanfaatkan.
“Setelah itu dilakukan perhitungan ganti rugi tanah dan tanaman, dan semuanya telah diselesaikan. Pelepasan tanah juga dilaksanakan secara adat melalui seremoni budaya,” ungkap Leonardus.
Kesaksian serupa disampaikan Katharian Fono, warga Daratei. Ia menilai berbagai isu negatif yang beredar tidak sesuai dengan kondisi nyata yang dirasakan masyarakat setempat.
“Jika ada yang mengatakan di sini lumpur muncul di mana-mana dan tidak bisa menghasilkan, itu tidak benar. Kami yang tinggal di sini mengetahui kondisi sebenarnya,” katanya.
Katharian mengaku kehidupannya mengalami perubahan sejak adanya pengembangan geothermal.
“Dulu saya hidup dalam keterbatasan, rumah bambu dengan atap sederhana.
Sekarang anak saya bekerja di proyek geothermal dan saya dapat membangun rumah yang lebih layak,” tuturnya.
General Manager PT PLN (Persero) UIP Nusra, Rizki Aftarianto, menyampaikan bahwa PLN berkomitmen menjalankan setiap tahapan pengembangan PLTP Mataloko secara transparan, mengedepankan keselamatan, serta menghormati kearifan lokal.
“Kami memastikan seluruh proses dilakukan sesuai regulasi, berbasis kajian ilmiah, serta menggunakan teknologi terbaik. Dukungan masyarakat menjadi kekuatan utama dalam menghadirkan energi bersih yang andal bagi NTT,” ujarnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

Tinggalkan Balasan