Cepat, Lugas dan Berimbang

Dugaan Pungli di Tambak Dalo, Pelaku Ngaku Ditekan dan Diawasi Dinas

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Manggarai, Hendrikus Sukur kepada wartawan Senin (6/3) mengatakan, pihaknya telah memberlakukan karcis masuk bagi setiap pengunjung sebesar Rp5.000 sesuai Perda Nomor 17 Tahun 2017 tentang Retribusi.

“Memang untuk karcis tetap (Rp5.000) sesuai Perda (khusus) dan untuk mancing itu sistemnya timbang per kilogram ikan, misalnya saya dapat lebih dari satu kilo tetap timbang,” ujarnya kepada wartawan saat temui di ruang kerjanya Senin (6/3).

Ia mengklaim, biaya karcis masuk bagi pengunjung sebesar Rp5.000 sedangkan hasil mancingnya dtimbang. “Apakah dia bawa sendiri atau jual itu urusan mereka. Jadi, mungkin keliru itu saya punya pegawai di sana, misalnya mereka minta Rp50.000 untuk mancing sebenarnya sudah keliru. Tetapi aturannya kami kalau dia dapat ikannya baru dtimbang lalu bayar perkilogram,” jelas dia.

Namun anehnya, Kadis Hendrik malah mengakui bahwa, saat ini pihaknya belum menerapkan aturan terkait biaya per kilogram ikan hasil tangkapan dari warga yang memancing ikan di Tambak Dalo. Padahal, petugas di Tambak Dalo hingga saat ini sudah memungut sebesar Rp50.000 bagi setiap warga yang memancing ikan di lokasi itu.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel