Dugaan Kecurangan Sistematis, Calon Kades Bangka Lelak Desak PSU dan Klarifikasi Panitia

Ferdinandus Baru, Cakades Bangka Lelak Nomor Urut 02. (Foto: Ist)

Nando juga meminta panitia menyelenggarakan forum klarifikasi terbuka yang menghadirkan seluruh calon kades dan saksi agar permasalahan menjadi terang benderang.

“Langkah hukum dan aduan ini kami tempuh bukan sekadar demi kepentingan perolehan suara Calon Nomor Urut 02, melainkan untuk mengawal hak konstitusional warga agar Pilkades berjalan jujur, adil, dan bermartabat. Demi keadilan, hasil Pilkades Bangka Lelak harus dibatalkan dan dilakukan PSU,” pungkasi Nando.

Alur Penyelesaian Sengketa Pilkades menurut Dinas PMD

Menanggapi dinamika tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Manggarai, Tarsisius Asong, memaparkan tahapan dan alur penyelesaian sengketa Pilkades sesuai aturan yang berlaku.

Tarsisius menegaskan bahwa penanganan pengaduan Pilkades Bangka Lelak saat ini masih menjadi wewenang Panitia Pilkades tingkat Desa.

“Setiap pengaduan wajib diselesaikan terlebih dahulu oleh Panitia Tingkat Desa,” terang Tarsisius, Rabu (14/10/2026).

Ia menambahkan, jika penyelesaian di tingkat desa tidak diterima oleh pihak yang berkeberatan, maka prosesnya akan dilimpahkan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“BPD akan memproses selama 7 hari untuk membuat keputusan—baik menguatkan keputusan panitia maupun menolaknya dengan alasan yang meyakinkan. Apabila keputusan BPD tetap tidak diterima oleh pihak yang berkeberatan, barulah BPD melimpahkannya ke Panitia Pilkades tingkat Kabupaten,” jelas Tarsisius.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel