Ruteng, infopertama.com – Hubungan antara Pekerja dan Perusahaan merupakan hubungan kerja yang didasarkan pada perjanjian kerja dengan memiliki komponen unsur yang terdiri dari adanya pekerjaan, upah dan perintah.
Hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan merupakan perikatan hukum yang tunduk sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.
Tidak dapat dipungkiri, seringkali ditemukan adanya perusahaan yang secara sepihak memberikan upah yang rendah (di bawah upah minimum) kepada pekerja.
Tidak jarang pula pekerja menyetujui, bahkan secara bersama menyepakati besaran upah sebagai syarat agar dapat diterima bekerja.
Namun pada prinsipnya pengusaha dilarang membayar upah kepada pekerja/karyawan lebih rendah dari upah minimum.
Salah satu contoh dua supermarket di ruteng, Manggarai, NTT memberikan upah ke karyawan jauh di bawah upah minimum propinsi.
Dua perusahaan itu yakni Swalayan Pagi Ruteng dan Swalayan Sentosa Raya. Kedua perusahaan ini memberikan upah tidak sesuai ketentuan UU No. 13 tahun 2003.
Selain pengupahan, dua perusahaan ini juga tidak membuat perjanjian kontrak dengan para karyawan. Walaupun, ada karyawan yang bekerja 8-10 tahun tetapi masih menerima upah Rp800 ribu hingga Rp1,2 juta.
Hal itu disampaikan Ina asal Pitak yang bekerja di Sentosa Raya kepada infopertama, Selasa(17/5/2023).
“Saya sudah 8 tahun kerja di sini kaka. Dan, saya menerima gaji Rp800 ribu per bulan. Itu pun kalau kalau saya rajin masuk kerja”, ungkap ina.
Ina menambahkan, bahwa kami bekerja tidak ada perjanjian kontrak. Sehingga, kapan saja kami mau keluar, ya keluar begitu saja.
“Cape juga kak. Jam kerja kami mulai jam 8 pagi sampe jam 10 malam. Gajinya pula kecil sekali. Mana cukup buat biaya keluarga,” tambahnya.
Sementara Tini asal kumba yang bekerja sudah 10 tahun di Swalayan Pagi Ruteng masih mengeluh hal yang sama terkait upah. Dirinya mengeluh bahwa upah kami di sini hanya 1 juta 200 saja, padahal saya sudah bekerja di sini 10 tahun.
“Saya sudah 10 tahun di sini kak. Gaji saya 1 juta 200. Kami tidak ada perjanjian kerja yang mengikat,” tutur Tini kepada infopertama, Rabu (17/5/2023).
Dugaan Oknum Pegawai Dinas Terkait Main Mata
Tak sampai di situ, Tini menceritakan bahwa dulu pernah kami ngamuk terkait upah sampai Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Manggarai turun tangan. Namun, hingga saat ini tidak ada hasil dan perubahan upah yang kami terima di sini.
“Kami menduga mungkin pihak perusahaan sudah memberikan sesuatu ke pegawai tersebut. Makanya, setiap kali mereka ke sini, kami benci sekali,” ungkap Tini.
Selain Tini, temannya nama Erlin asal Leda juga keluhkan hal yang sama. Ia merasa bahwa dinas terkait tidak berpihak terhadap keluhannya.
“Kami benci sekali para pegawai yang datang ke sini itu,” tutur erlin.
Upah minimum adalah upah terendah yang harus dibayarkan kepada pekerja atau buruh yang dijamin oleh undang-undang. Dengan demikian, upah minimun mempunyai sifat mengikat atau wajib.
Secara prinsip, upah minimum merupakan upaya untuk mencegah pekerja diperlakukan sebagai komoditas pada kondisi pasar tenaga kerja yang berlebih ketersediaan tenaga kerjanya. Kebijakan upah minimum setidaknya mempunyai empat prinsip, yakni sebagai perlindungan upah yang disusun dengan melibatkan pengusaha dan pekerja. Tetapi diputuskan oleh negara dengan memerhatikan kondisi ekonomi dan ditinjau secara berkala.
Selain itu, kebijakan upah minimum merupakan bagian dari kebijakan sosial dan merupakan mekanisme yang efisien untuk mengurangi kemiskinan dan erosi pendapatan pada rumah tangga termiskin. Upah minimum menjadi salah satu instrumen yang dapat mengontrol sebaran upah sehingga dapat mengurangi kesenjangan pendapatan.
Negara adalah pemegang otoritas utama dalam urusan upah minimum guna menjamin dan melindungi hak warga negara, dalam hal ini kaum pekerja. Peraturan upah minimum juga memperlihatkan bahwa negara meyakini upah minimum merupakan salah satu cara untuk mencegah eksploitasi kepada pekerja, memberikan perlindungan kepada pekerja untuk memenuhi penghidupan yang layak, dan untuk mengurangi kemiskinan.
Menurut pasal 81 angka 25 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang memuat baru pasal 88E ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum propinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten (UMK).
Pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum dikenakan sanksi pidana dalam Pasal 81 angka 63 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) Ketenagakerjaan yang berbunyi:
“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta”.
Hingga berita ini ditayangkan, kedua pemilik perusahaan tersebut tidak merespon Whatsapp dan Telpon walaupun sudah beberapa kali mengkonfirmasi.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel