Semarang, infopertama.com – Dua anggota Polrestabes Semarang yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap pasangan pelajar di Semarang telah resmi ditahan dan kini menghadapi proses sidang etik.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, mengonfirmasi bahwa kedua polisi tersebut telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 21 hari ke depan.
“Ya, mereka telah dilakukan penempatan khusus atau penahanan selama 21 hari ke depan,” ujar Syahduddi, Sabtu (1/2/2025).
Kedua anggota tersebut, Aiptu Kusno (46) dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38) dari Samapta Polsek Tembalang, saat ini tengah diperiksa oleh Seksi Propam Polrestabes Semarang.
“Mereka akan dikenakan sanksi Kode Etik Profesi Kepolisian,” tambah Syahduddi.
Kronologi Pemerasan
Sebelumnya, kedua polisi tersebut bersama seorang warga sipil bernama Suyatno (44), warga Sendang Mulyo, Kecamatan Tembalang, melakukan pemerasan terhadap pasangan muda-mudi di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, pada Jumat (31/1/2025) malam.
Korban berinisial MRW (18) dan MMX (17) sedang berduaan di dalam mobil yang terparkir di daerah Terang Bangsa, Semarang Barat, sekitar pukul 21.00 WIB.
Ketiga pelaku mendatangi mereka dengan mobil merah, menggertak korban, mencabut kunci mobil, dan meminta KTP. Korban kemudian dipaksa masuk ke mobil pelaku dan diminta membayar Rp2,5 juta.
Para pelaku menggiring korban ke ATM BCA di Telaga Mas, Semarang Utara, untuk mengambil uang tersebut.
Setelah menyerahkan uang, korban meminta kembali KTP dan kunci mobilnya.
Namun, pacar korban berteriak histeris, menarik perhatian warga sekitar.
Warga yang curiga melaporkan kejadian itu ke Polsek Semarang Utara.
Karena dikerumuni massa, pelaku sempat mengembalikan Rp1 juta dari uang yang telah diperas.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran.
“Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang sedikit pun terhadap segala bentuk penyimpangan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Apabila terbukti, pasti akan saya tindak secara tegas dan tuntas,” tegasnya.
Proses hukum terhadap ketiga pelaku, termasuk dua anggota polisi tersebut, masih berjalan di Polrestabes Semarang.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memperkuat komitmen kepolisian dalam menegakkan integritas dan profesionalisme di lingkungan internal mereka.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel