Selain itu, untuk mengatasi ketertinggalan pembelajaran (learning loss) dan kesenjangan pembelajaran (learning gap), yang disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk pandemi Covid-19. Maka guru perlu menyampaikan pengalaman-pengalaman baik (best pratices) yang ditulis dan dipublikasi sehingga bisa menjadi bacaan dan sumbangan pikiran bagi guru-guru lain.
Gerakan Literasi Sekolah
Namun lebih dari itu, menulis menjadi bagian penting dari Gerakan Literasi Sekolah (GLS) dan mendukung gagasan pembelajaran abad 21. Sehingga baik siswa maupun guru, mesti miliki keterampilan personal dalam hal berpikir kritis dan berpikir kreatif. Dan, berketerampilan sosial seperti mampu berkolaborasi dan berkomunikasi.
Menurut Manto, kewajiban guru menulis juga tidak terlepas dari gagasan besar negara ini tentang pengembangan profesi guru. Gagasan besar ini bertolak dari asumsi, guru profesional membuat proses pembelajaran bermutu dan akhirnya menghasilkan siswa yang berkualitas pula. Karena itu, sebagai bukti evidensial profesionalitas seorang guru, salah satunya dengan menghasilkan karya ilmiah dengan berbagai model dan variannya.
Hal ini sudah ditegaskan dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang menyebutkan jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan profesional. Lalu, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyebut profesi guru sebagai profesi yang sejajar dengan dosen. Dan, Keputusan Menteri Negara PAN No. 84 tahun 1993 tentang Pedoman Penyusunan Karya Tulis Ilmiah di Bidang Pendidikan dan Angka Kredit Pengembangan Profesi Guru bahwa bidang kegiatan guru terdiri dari unsur utama yang terdiri dari kegiatan pada bidang pendidikan, proses belajar mengajar dan pengembangan profesi serta unsur penunjang. Dan, Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan, juga disebutkan bahwa salah satu komponen yang dinilai dalam penilaian portofolio guru adalah karya pengembangan profesi.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel