Berizin atau Tidak Tetap Dipungut Pajak
Dikonfirmasi terkait legalitas Tambang Galian C, apakah pemerintah hanya memungut pajak dari berizin saja atau dengan yang sementara berproses, kaban Kanis tegaskan pihaknya hanya bertugas memungut dari semua tambang Galian C.
“Memang selama ini yang jadi polemik itu kesannya seolah-olah penambang yang tidak berizin tidak boleh dipungut. Karena cara berpikir orang selama ini kalau dipungut sama dengan seolah-seolah juga melegalkan itu kegiatan penambangan.”
Menurut Kanis, sebenarnya itu dua hal yang berbeda, macam kami di Pendapatan itu tidak berurusan dengan izin, sesuai tupoksi kami tukang pungut, juru pungut.
Hal itu, kata Kanis Nasak sesuai dengan surat kemendagri melalui dirjen Bina Keuangan Daerah
Nomor: 900.1.13.1/13823/Keuda, tertanggal 31 Juli 2023 kepada seluruh kepala daerah se Indonesia perihal Penjelasan mengenai Legalitas dan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dalam surat tersebut, di poin 4 menjelaskan bahwa a. Kegiatan pengambilan MBLB yang dilakukan oleh orang pribadi/badan (baik memiliki izin usaha atau belum memiliki izin) yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak MBLB berdasarkan Undang-Undang maka orang pribadi/badan tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak MBLB.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel