Kanis Nasak menambahkan, “Selebihnya, apakah itu kegiatan pihak swasta selain rumah tinggal tadi, itu harus dipungut pajaknya. Perintah Undang-undangnya itu pungut di mulut tambang.”
Karena itu, jelas dia, dengan pola yang dilakukan selama ini pemerintah rugi karena yang dipungut itu terbatas pada yang berkontrak saja. Sementara yang tidak berkontrak bebas terus seperti yang bangun kantor swasta, toko-toko besar, kantor koperasi, termasuk bangun rumah ibadah.
“Itulah yang kemudian, sekarang saya mulai gencara melakukan sosialisasi kepada semua pihak terutama penambang di semua lokasi tambang di kabupaten Manggarai.” Ungkap Nasak yang ditemui di ruang kerjanya.
Meski demikian, Kaban Kanis mengakui memang satu sisi pihaknya memiliki keterbatasan SDM. Hanya saja, ia optimis tetap bisa berjalan ketika persoalan ini dipahami oleh semua, tidak terbatas pada pekerja tambang galian C.
Untuk tahap pertama sosialisasi, pihak Badan Pendapatan memulai dengan wilayah utara di kecamatan Reok dan Reok Barat. Pada dua kecamatan ini, lanjut Kanis, galian C tuk sementara hanya di dua lokasi yaitu di Batok desa Salama dan di Bajak desa Bajak.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel