Surabaya, infopertama.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya mencium dugaan kampanye dalam acara musik di Tugu Pahlawan.
Untuk mengetahui itu, Bawaslu Kota Surabaya akan memanggil Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep.
Bawaslu Kota Surabaya sekaligus akan meminta keterangan sejumlah pihak lainnya terkait acara di Tugu Pahlawan itu.
Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen mengatakan, dugaan event yang berbau kampanye itu berlangsung pada Rabu (6/12) lalu.
Konser itu digelar oleh Solidarity Bikers Indonesia (SBI). Temanya Goyang Santuy Bareng SBI. “Sebelum terselenggara sudah peringatkan untuk tidak memuat kegiatan kampanye,” ujarnya, Jumat (8/12).
Novli mengaku, pihaknya memantau langsung jalannya acara itu. Tujuannya untuk pengawasan dalam upaya pencegahan potensi pelanggaran pemilu. Selama event berlangsung, hasilnya nihil.
“Kami turun ke lapangan melakukan fungsi pengawasan dalam upaya pencegahan agar tidak ada potensi pelanggaran pemilu saat kegiatan berlangsung. Kami mengimbau seluruh penyelenggara agar tidak ada kegiatan kampanye dalam konser itu,” urainya.
Dia menyebut, acara itu berjalan sesuai aturan. Hingga usai sekitar pukul 22.00 WIB.
Novli memastikan tak ada seruan kampanye dari Kaesang Pangarep. “Yang saya amati hingga pukul 22.00 WIB, Pak Kaesang hadir tapi tidak orasi apa pun di atas podium,” terangnya.
Kendati begitu, menurut dia, Bawaslu Kota Surabaya perlu memastikan unsur keterkaitan lainnya. Sebab, pihaknya menemukan beberapa atribut kampanye hingga alat peraga kampanye (APK).
APK itu tampak terpasang di pintu masuk Tugu Pahlawan. “Termasuk kehadiran beliau (Kaesang Pangarep, Pen), akan jadi dasar Bawaslu mendalami kegiatan kemarin,” ungkap Novli.
Bawaslu Kota Surabaya, tambahnya akan meminta klarifikasi penyelenggara. Terkait tujuan kegiatan hingga peran Kaesang Pangarep dalam acara itu. Katanya, perlu mendalami seluruh indikasi untuk menentukan hasilnya.
“Kami memanggil pihak terkait penyelenggara. Pak Kaesang juga kami akan panggil kehadirannya dalam kegiatan itu sebagai apa, meski tidak naik ke atas panggung dan orasi,” terangnya.
Selain Kaesang, Bawaslu Kota Surabaya juga memanggil penyelenggara. Sekaligus organisasi perangkat daerah (OPD) yang berwenang mengeluarkan izin kegiatan. Salah satunya adalah Disbudporapar Kota Surabaya.
“Jadi panggil Disbudporapar dan kepala UPTD yang menangani Tugu Pahlawan. Orang mengadakan kegiatan, harus ajukan izin sewa tempat ke institusi pengelola, tapi dari institusi pengelola pasti memberi jawaban resmi. Itu kita enggak dapat sampai sekarang. Harusnya ketika gak ada izin, dibubarkan,” tegasnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel