Ruteng, infopertama.com – Kinerja pemerintah desa se kabupaten Manggarai dalam memungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2024 mencapai angka maksimal, 100 persen.
Capaian ini disampaikan Kaban Pendapatan Kabupaten Manggarai pada rapat koordinasi dan evaluasi dengan para kepala desa camat zona II, Senin, 13 Januari 2024 di MCC Ruteng.
Menurut Kaban Pendapatan, Kanis Nasak, pada tahun 2024 penerimaan daerah dari PBB pada seluruh desa di kabupaten Manggarai telah mencapai angka maksimal, 100 persen.
Karena itu, lanjut Kanis Nasak, untuk pencapaian 100% ini tentu kita apresiasi, meski apresiasi itu tidak harus dalam bentuk uang.
Demikian Nasak menilai, capaian ini berkat koordinasi yang baik antara pemerintah kabupaten, kecamatan hingga ke pemerintah desa. Dengan begitu, kita semua bisa bekerjasama dan sama-sama kerja pada bagian kita masing-masing.
Meski telah mencapai angka maksimal, Kaban Kanis Nasak berencana mengubah pola kerja di tahun 2025 agar beban kerja tidak menumpuk di bulan Desember.
“Ke depan, mulai tahun ini kita akan ubah pola kerja kita. Karena selama ini kesanya bahwa wajib pajak hanya memiliki semangat membayar pajak di bulan Desember. Padahal, sebenarnya bisa pada bulan-bulan sebelumnya.” Ungkap Kaban Kanis.
Ia menambahkan, hal itu murni karena distribusi SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) baru muncul di bulan-bulan menjelang Desember. Hal itu, juga lebih karena biasanya.
“Cepat atau lambatnya penetapan SPPT ini tergantung proses pendataan teman-teman kepala desa. Untuk itu, data-data yang dilaporkan tahun 2024 kami bisa anggap final. Dan, kalaupun ada perubahan-perubahan itu diberi waktu pemutakhirannya hingga Maret tahun ini.”
Data-data tersebut akan segera diinput sebagai data penerbitan SPPT tagihan tahun 2025. “Sebab, dengan begitu, distribusi SPPT jadi lebih cepat dan segera lakukan penagihan sehingga untuk urusan PBB kita harus tuntaskan lebih awal, sebelum Desember.” Tutur Nasak.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel