Bupati menjelaskan, pada masa sidang ini DPRD bersama pemerintah daerah akan membahas sejumlah agenda utama, meliputi:
LKPJ Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025
- Pembahasan beberapa Rancangan Peraturan Daerah
- Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
- Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2027
Ia menekankan bahwa LKPJ merupakan amanat undang-undang yang wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
“LKPJ memuat capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta realisasi penyerapan anggaran sebagai wujud penerapan prinsip good governance,” tegasnya.
Selain itu, Bupati Hery Nabit menyoroti pentingnya transformasi ekonomi daerah. Menurutnya, Manggarai tidak dapat hanya bergantung pada sektor pertanian, tetapi perlu mendorong pertumbuhan sektor industri.
Didukung potensi pertanian, perkebunan, dan energi, termasuk energi panas bumi, pemerintah daerah berkomitmen mendorong pemanfaatan sumber energi serta pengembangan industri melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri dan Penanaman Modal.
“Kita ingin Manggarai ke depan mampu menghasilkan produk jadi, bukan hanya bahan mentah, sehingga memberikan nilai tambah ekonomi dan membuka lapangan kerja,” jelasnya.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Manggarai telah enam kali berturut-turut meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan NTT. Untuk Tahun Anggaran 2025, audit pendahuluan telah dilaksanakan.
Politisi PDI Perjuangan ini berharap capaian tersebut dapat dipertahankan sebagai bentuk komitmen terhadap akuntabilitas pengelolaan APBD yang menjadi instrumen utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











