Berita  

Bupati Manggarai Jangan Lindungi Kesalahan Camat Reok Barat

Benny Jehadu menegaskan, kalau Bupati dan Sekda melindungi kesalahan Camat Reok Barat sama dengan Bupati Heri Nabit merusak namanya sendiri. “Bupati harus tegas. Atau dia melakukan kesalahan seperti itu atas suruhan bupati?” tanya Benny.

Benny menegaskan, pencopotan Tarsisius R. Asong merupakan bagian dari tindakan evaluasi Bupati Hery Nabit terhadap kinerja bawahannya. “Sayang sekali Kecamatan Baru Reok Barat dipimpin orang bermasalah,” kata Benny.

Sebagaimana berita sebelumnya, disebutkan, Perda Manggarai Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraangkat Desa Pasal 10 huruf d – f berbunyi, ”Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon untuk setiap jabatan dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat; e. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap salah satu calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari untuk masing-masing jabatan sejak dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada huruf d; f. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan.”

Yang perlu digarisbawahi adalah Pasal 10 huruf f, bahwa camat menerima atau menolak rekomendasi kepala desa atas seorang calon harus berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.

Apa persyarakatannya? Hal ini diatur dengan jelas di Pasal 9 Perda Manggarai Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Peraangkat Desa, di mana ada persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel