Lamteng, infopertama.com – Korban penipuan jual beli proyek akhirnya secara resmi melaporkan Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/6). Pelaporan ini dilakukan seorang pengusaha, Habriansyah, melalui kuasa hukumnya, Agung Mattauch.
Musa Ahmad dilaporkan atas dugaan terlibat jual beli proyek APBD Lampung Tengah senilai Rp80 miliar.
“Kami minta KPK lakukan pengembangan perkara,” kata Agung Mattauch, dikutip Selasa (11/6).
Sebelumnya, Polres Metro sudah menetapkan 2 tersangka kasus penipuan atau penggelapan dengan modus menawarkan proyek APBD Lampung Tengah. Dua tersangka itu adalah Erwin Saputra dan Ferdian Ricardo.
Erwin Saputra sudah ditangkap, tapi Ferdian Ricardo yang mengaku sebagai keponakan Musa Ahmad, masih buron. Sementara korbannya adalah Habriansyah yang merupakan klien Agung Mattauch.
Kasus ini berawal pada Maret 2022, di mana saat itu Erwin Saputra mengaku diperintahkan Bupati Lamteng, Musa Ahmad, untuk mencari siapa saja yang mau mengerjakan proyek APBD Lampung Tengah senilai Rp80 miliar.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel