Cepat, Lugas dan Berimbang

Bripka Rohmat Sopir Rantis Penabrak Affan Disanksi Demosi 7 Tahun

Tujuh personel Brimob telah diperiksa Divisi Propam Polri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat dua kategori pelanggaran yang mereka lakukan yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.

“Kategori pelanggaran berat dilakukan Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen IV Brimob Polri, duduk di sebelah kiri driver (sopir). Yang kedua Bripka R, jabatan Badan Satuan Brimob Polda Metro Jaya selaku driver,” jelas Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto, Senin (1/9/2025).

Sementara kategori pelanggaran sedang dilakukan Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, yang semuanya personel Satbrimob Polda Metro Jaya.

Kelima anggota tersebut merupakan pihak yang duduk di posisi belakang sebagai penumpang.

Kompol Cosmas Dipecat

Selain Bripka Rohmat, sebelumnya Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri Kompol Cosmas K. Gae telah lebih dahulu menjalani sidang etik, pada Rabu 3/9) kemarin.

Dalam sidang tersebut, ia dijatuhi sanski pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terkait kasus rantis Brimob menabrak pengemudi Ojol, Affan Kurniawan, hingga tewas.

Kompol Cosmas, juga dijatuhi sanski berupa penempatan dalam tempat khusus selama enam hari, terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga 3 September 2025 di ruang patsus Biro Provos Divpropam Pori.

Serta dikenakan sanksi etika, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN