BPN Manggarai Launcing Layanan Elektronik

Ruteng, infopertama.com – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur, gelar sosialisasi serta launching  Implementasi Layanan Elektronik dan Penerbitan Dokumen Elektronik, berlangsung di Ruangan Rapat BPN Manggarai, Senin, (28/10/2024).

Peluncuran ini dilakukan secara serentak di 21 kantor Pertanahan se-NTT, melalui zoom meeting yang di pusatkan di Kantor BPN Provinsi NTT.

Kegiatan ini dihadiri Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Manggarai, Marianus Yosef Jelamu, Waka Polres Manggarai Kompol Karel Liukuna, Perwakilan Kodim 1612 Manggarai, Perwakilan Kejari Manggarai, Kabag Tapem Manggarai, Damianus Arjo serta Camat Langke Rembong Eremeus Gonzaga.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha, selaku Plt. Kakantah Manggarai, Karolus Gepa, menyatakan langkah ini sejalan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2023, yang mengatur penerbitan dokumen Elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah.

“Penerapan sertipikat elektronik oleh Kementerian ATR/BPN berdasarkan pada landasan hukum Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah,” jelas Gepa.

Dijelaskan Gepa, penerapan Sertipikat Elektronik ini merupakan sebagai bentuk transformasi digital untuk mempermudah masyarakat dalam menjaga sertifikat tanah mereka.

“Sertipikat tanah yang sebelumnya berbentuk cetak, kini tersedia dalam bentuk elektronik, Salah satu fungsi dari sertipikat elektronik ini dapat menjamin keamanan data dan dokumen serta transparansi proses layanan,” ungkanya.

Manfaat lain dari pemberlakuan sertipikat elektronik ini lanjutnya, untuk lebih efisiensi dan transparansi pendaftaran tanah serta lebih menjamin pengelolaan arsip dan warkah pertanahan (alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah).

Implementasi Layanan elektronik ini diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat serta mengurangi resiko permasalahan pertanahan seperti kehilangan,pemalsuan dan kerusakan data.

“Menjalankan fungsi mitigasi atas bencana alam, seperti banjir, longsor, dan gempa bumi, Mengurangi kewajiban masyarakat untuk datang ke kantor pertanahan hingga 80%, mempersempit ruang gerak mafia tanah,” sebut Gepa.

Dengan digitalisasi layanan elektronik, Ia berharap dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV