Bogor, infopertama.com – Keterlambatan pembayaran kepada kontraktor oleh Pemerintah Kabupaten Bogor menuai sorotan Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI). Persoalan ini dinilai berpotensi mencerminkan masalah tata kelola keuangan daerah.
Direktur Pengaduan Masyarakat dan Kominfo (PMK) BPI KPNPA RI Achmad Fauzi mengatakan persoalan tersebut tidak dapat semata-mata dipandang sebagai kendala teknis.
“Dalam perspektif hukum pengadaan barang dan jasa, pemerintah memiliki kedudukan yang sama sebagai subjek hukum yang terikat kontrak,” kata Achmad saat ditemui di Kota Bogor, Selasa (6/1/2026).
Menurut dia, ketika pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan diverifikasi melalui mekanisme yang sah, kewajiban pembayaran tidak dapat ditunda. Ada Regulasi yang menyebutkan kewajiban pengguna anggaran untuk memenuhi pembayaran sesuai perjanjian kerja.
“Hal tersebut merujuk Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah di ubah melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021,” ujar Achmad.
Ia menegaskan, alasan administratif internal termasuk penyesuaian anggaran atau persoalan kas daerah. “Ini tidak dapat di jadikan dasar untuk menunda hak penyedia jasa,” kata Achmad.
Achmad Fauzi juga menyinggung kondisi struktural di lingkungan Pemkab Bogor, khususnya jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang dalam waktu cukup lama dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt).
“BPKAD memiliki peran strategis dalam pengelolaan keuangan daerah. Kekosongan pejabat definitif tentunya berpotensi mempengaruhi efektivitas pengambilan keputusan, terutama pada kebijakan bernilai besar,” ujarnya.
Ia mengaitkan kondisi tersebut dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya terkait asas kepastian hukum, kecermatan, dan akuntabilitas.
“Keterlambatan pembayaran juga berpotensi masuk kategori maladministrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Apabila penundaan terjadi tanpa kejelasan dasar hukum dan batas waktu penyelesaian,” tegas Achmad.
“Jika negara telah menerima manfaat pekerjaan, tetapi hak penyedia belum dipenuhi tepat waktu, relasi hukum menjadi tidak seimbang,” sambungnya.
Selain itu, ia menilai persoalan tersebut layak menjadi perhatian Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ini sejalan dengan prinsip pengelolaan keuangan negara dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,” kata Achmad.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika menyampaikan permohonan maaf sekaligus menegaskan komitmen pemerintah daerah.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Ini menjadi tanggung jawab kami untuk menyelesaikannya,” ujarnya, seperti dilansir akun TikTok Bogorplus, Senin (5/1).
Ajat menyatakan Pemkab Bogor menargetkan penyelesaian pembayaran kepada para kontraktor dapat dilakukan sebelum bulan Ramadan.
“Kami memastikan tengah menyiapkan langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan keterlambatan pembayaran tersebut,” ujarnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

