Akhirnya, unit PPA Satreskrim Polres Belitung mulai melakukan pengungkapan kasus ini atas laporan dari ibu korban pada, 24 Juni 2025 lalu.
Sehari setelahnya, pelaku berhasil diamankan di warung Padang miliknya. Pelaku awalnya menyangkal namun akhirnya mengakui perbuatan tersebut dan digelandang ke Mapolres Belitung.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni baju kaos, celana panjang, dan celana dalam korban.
Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Belitung untuk diperiksa lebih lanjut.
“Kasus ini akan kami tangani secara serius, pelaku dijerat pasal berat tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ini sesuai Undang-Undang Nomor 17/2016 Jo UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Belitung, Iptu I Made Yudha Suwikarma, Sabtu 28 Juni 2025.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel