“Nah kami sangat menyayangkan apa yang rekan kami alami. Kenapa ketika wartawan memberikan informasi, justru wartawannya yang dijemput di rumah. Ini aneh,” sebut Terry.
“PWI Tomohon menilai, ini merupakan kriminalisasi terhadap kami sebagai wartawan. Sama sekali tidak sesuai prosedur,” tambah Terry.
Untuk itu, PWI Tomohon mengecam tindakan pihak Polres Tomohon yang ia nilai mengintervensi tugas wartawan.
“Sikap PWI Tomohon tegas, meminta kepada Kapolda Sulut untuk mencopot Kapolres Tomohon,” tegasnya.
Ketua PWI Tomohon, John Paransi, dalam keterangannya menjelaskan, polisi sebagai penegak hukum harus benar-benar memahami tugasnya sesuai prosedur hukum, agar tidak terjadi masalah inprosedural.
Kejadian tersebut menimbulkan kesan bahwa Polres Tomohon sewenang-wenang memanggil seseorang secara paksa.
“Tindakan seperti ini yang mencoreng dan merusak nama baik institusi. Dan, semakin menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Kami minta kepada pak Kapolda Sulut untuk memberi sanksi terkait hal ini yang telah melakukan tindakan yang salah. Tindakan ini hanya mempermalukan lembaga kepolisian di mata masyarakat,” tukasnya.(*)
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan