Cepat, Lugas dan Berimbang
Berita  

Berburu Ilusi dengan Narasi Manipulatif Penolak Geothermal Poco Leok

Narasi Manipulatif

Senyatanya, tanah-tanah dalam objek perluasan geothermal itu adalah tanah milik adat perorangan. Buktinya, yang melepaskan hak atas tanah tersebut ke PT PLN adalah perorangan. Orang per orang itu pula yang mendapatkan uang ganti untung dari PT PLN.

Di berbagai media terbaca jelas legalitas hak warga masyarakat perorangan tersebut. Sebab, mereka mendapat penegasan tertulis dari tua adat, pemerintah desa dan kecamatan bahwa benar tanah-tanah dalam area perluasan geothermal merupakan tanah adat milik perorangan.

Tetapi seringkali orang malas ingin cari tahu akar masalah, atau fakta hukum sesungguhnya di lapangan. Paling mudah menuduh Bupati Manggarai tidak memahami esensi konsep gendangn one lingkon pe’ang dalam adat dan budaya Manggarai.

Bahkan, menuduh Bupati Manggarai bersekongkol dengan PT PLN ikut merampas tanah adat masyarakat Pocoleok melalui penerbitan SK Penlok. Ditudukan pula ada tuduhan suap-menyuap. Melemparkan tuduhan tanpa dasar adalah ciri orang yang malas berpikir.

Lantaran malas berpikir, maka sampai dengan saat ini tidak ada aktivis dan warga masyarakat yang berani membawa masalah ini ke ranah hukum. Sebab berperkara ke pengadilan butuh rajin berpikir dan bahkan berpikir keras.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel