Surabaya, infopertama.com – Satreskrim Polres Ponorogo, Jawa Timur, mengamankan tiga lansia usai ketahuan main judi online. Aksi ketiga lansia bermain judi online terjadi dalam periode November 2024.
Tiga lansia itu adalah M alias Pentol (65), R alias Melan (56), dan DR alias Sidol (74). Mereka adalah warga Desa Bajang, Kecamatan Balong.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Rudy Hidajanto merinci, kasus pertama terungkap pada Rabu (6/11) sekitar pukul 22.00 WIB di Poskamling Desa Bajang, Kecamatan Balong. Polisi menetapkan seorang pria bernama M alias Pentol (65), warga Dukuh Butung, Desa Bajang, sebagai tersangka.
“Pelaku dijerat pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta,” terang Rudi kepada wartawan, Jumat (6/12).
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel