Bejat! Polisi di Pacitan Perkosa Tahanan Wanita dari Jumat sampai Minggu

infopertama.com – Seorang oknum polisi di Polres Pacitan diduga telah melakukan pemerkosaan atau rudapaksa pada tahanan wanita.

Aksi keji pelaku ini ia lakukan di ruang tahanan Polres. Korban adalah mucikari yang dalam masa penahanan.

 

Korban kemudian melaporkan kasus pemerkosaan yang ia dapati ke Propam dan kemudian ditindaklanjuti. Pelaku kini dalam pemeriksaan.

Kasus tersebut tentu saja hebohkan pulik. Terkait dengan kejahatan yang dilakukan yang sudah mencederai profesionalitas pihak kepolisian

Oknum anggota Polres Pacitan, Aiptu Lilik Cahyadi yang diduga merudapaksa seorang tahanan wanita di ruang tahanan Mapolres Pacitan, sedang menjalani pemeriksaan internal.

Kini Aiptu Lilik Cahyadi telah ditahan di Mapolda Jatim. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast saat dihubungi media, Jumat (18/4/2025). 

Abraham menerangkan, sejak kasus tersebut dilaporkan ke pihak Sie Propam Polres Pacitan dan Bidang Propam Polda Jatim, pada awal April 2025, serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan internal telah dilakukan. 

Mulai dari memeriksa secara internal kode etik Polri terhadap Aiptu Lilik Cahyadi. Termasuk melakukan penyelidikan lanjutan dengan menggali kesaksian dari pihak korban, wanita berinisial PW (21) warga Jateng. 

“Memang benar sudah kurang lebih sekitar satu minggu terakhir ini dari personel Propam Polda Jatim telah melakukan proses pelanggaran kode etik dan penahanan dalam tempat khusus terhadap salah satu personel Polres Pacitan inisial LC yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap salah seorang tahanan perempuan,” ujarnya saat dihubungi media, Jumat (18/4/2025). 

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel