Dalam surat tersebut, di poin 4 menjelaskan bahwa a. Kegiatan pengambilan MBLB yang dilakukan oleh orang pribadi/badan (baik memiliki izin usaha atau belum memiliki izin) yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak MBLB berdasarkan Undang-Undang maka orang pribadi/badan tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak MBLB.
“Inilah dasar kami kemudian mengabaikan kalaupun belum ada izin kami tetap melakukan pemungutan pajak.”
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel