“Selama ini yang dipungut pemerintah hanya yang berkontrak saja. Sementara perintah undang-undang sangat jelas bahwa pengecualian dari pungutan Galian C yakni untuk rumah tinggal, pemancangan tiang listrik, penanaman kabel listrik atau dalam bahasa undang-undangnya tuk kegiatan yang tidak mengubah bentuk permukaan tanah.” Ujar Kaban Kanis Nasak, Rabu, 28 Mei 2025.
Kanis Nasak menambahkan, “Selebihnya, apakah itu kegiatan pihak swasta selain rumah tinggal tadi, itu harus dipungut pajaknya. Perintah Undang-undangnya itu pungut di mulut tambang.”
Karena itu, jelas dia, dengan pola yang dilakukan selama ini pemerintah rugi karena yang dipungut itu terbatas pada yang berkontrak saja. Sementara yang tidak berkontrak bebas terus seperti yang bangun kantor swasta, toko-toko besar, kantor koperasi, termasuk bangun rumah ibadah.
“Itulah yang kemudian, sekarang saya mulai gencara melakukan sosialisasi kepada semua pihak terutama penambang di semua lokasi tambang di kabupaten Manggarai.” Ungkap Nasak yang ditemui di ruang kerjanya.
Meski demikian, Kaban Kanis mengakui memang satu sisi pihaknya memiliki keterbatasan SDM. Hanya saja, ia optimis tetap bisa berjalan ketika persoalan ini dipahami oleh semua, tidak terbatas pada pekerja tambang galian C.
Ia menambahkan, sosialisasi ini sebelumnya di wilayah kecamatan Reok dan Reo Barat. Kemudian di Wae Reno kecamatan Wae Ri’i pada Senin (26/05).
“Setelah sosialisasi dari Wae Ri’i, tim melanjutkan survei ke lokasi galian C Wae Lengkas, Tuke Nikit dan Weol di Cancar. Serta, galian C di Rohak kecamatan Lelak. Survei ini untuk mengetahui harga satuan permeter kubik galian C.”
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel






