Cepat, Lugas dan Berimbang

Badan Pendapatan Manggarai Rampungkan Sosialisasi Pungut Pajak MBLB di Mulut Tambang

Hasilnya, jelas Kaban Kanis bahwa harga Satuan Galian C per Meter Kubik (M³) itu bervariasi. Di (Galian C) Bajak dan Salama harga permeter kubik (M³) Rp75.000, sementara di Weol – Cancar harga permeter kubiknya Rp175.000. Sisanya, Wae Reno, Wae Lengkas, Tuke Nikit dan Rohak harga satuan permeter kubik di angka Rp100.000

Berizin atau Tidak Tetap Dipungut Pajak

Dikonfirmasi terkait legalitas Tambang Galian C, apakah pemerintah hanya memungut pajak dari berizin saja atau dengan yang sementara berproses, kaban Kanis tegaskan pihaknya hanya bertugas memungut dari semua tambang Galian C.

“Memang selama ini yang jadi polemik itu kesannya seolah-olah penambang yang tidak berizin tidak boleh dipungut. Karena cara berpikir orang selama ini kalau dipungut sama dengan seolah-seolah juga melegalkan itu kegiatan penambangan.”

Menurut Kanis, sebenarnya itu dua hal yang berbeda, macam kami di Pendapatan itu tidak berurusan dengan izin, sesuai tupoksi kami tukang pungut, juru pungut.

Hal itu, kata Kanis Nasak sesuai dengan surat kemendagri melalui dirjen Bina Keuangan Daerah
Nomor: 900.1.13.1/13823/Keuda, tertanggal 31 Juli 2023 kepada seluruh kepala daerah se Indonesia perihal Penjelasan mengenai Legalitas dan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel