Ruteng, infopertama.com – Salah satu syarat diterbitkannya izin operasi hotel, yakni memiliki dokumen pengolahan limbah dan data teknis Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
IPAL diterbitkan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH), melalui analisa dampak lingkungan melalui survei lokasi.
Namun, ketentuan tersebut justru dikangkangi oleh hotel Revayah Ruteng yang berlokasi di Kelurahan laci.
Hotel Revayah yang berada di pinggir jalan Trans Flores Ruteng – Borong tersebut sudah lama beroperasi, namun tidak memiliki IPAL. Padahal IPAL merupakan satu syarat penting beroperasinya hotel.
Reni, salah satu karyawan Hotel Revayah Ruteng bagian Front Office asal Kuwus Barat, Kabupaten Manggarai Barat yang mengaku sudah bekerja memasuki 4 bulan menceritakan bahwa ia diberi upah selama masa training sebesar Rp800 ribu.
Selain itu, kata Reni bahwa selama ia bekerja di Hotel Revayah, ia tidak dibuatkan perjanjian kontrak secara tertulis seperti yang diamanatkan dalam UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan UU nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Saya digaji Rp800 ribu kak selama masa training. Saya tidak tau nanti di bulan keempat berapa gaji yang saya terima,” terang Reni.
Tak sampai di situ, Reni juga menceritakan bahwa Hotel Revayah membuang limbah hasil cucian laundry digelontorkan langsung ke got.
“Hasil air sisa cucian dari laundry langsung di got, kak,” tutur sarjana pendidikan tersebut.
Buang Limbah ke Got
Saat ditanya, IPALnya ada? Reni tidak mengetahui secara pasti. Dirinya hanya tau limbah hasil cucian dari laundry yang dibuang ke got.
Sementara, Ketrin selaku Owner Hotel Revayah saat dikonfirmasi awak media ini melalui pesan whatsapp membantah soal informasi yang disampaikan Reni.
“Pak ada baiknya bapak klarifikasi dengan pihak hotel khususnya dengan manager. Tidak langsung memberitakan berita yang tidak benar. Karena akan berakibat merusak nama baik hotel,” tulis Ketrin dalam pesan WhatsApp.
Awak media ini meminta penjelasan terkait Limbah hasil cucian laundry yang digelontorkan langsung ke got. Lagi-lagi, Owner Hotel Revayah ini membantah dan malah balik bertanya.
“Tanggapan saya bahwa informasi tersebut tidak benar. Pemberitaan apa ini pak? Koran? Sosmed? Atau apa ini pak? Setau saya kalau pak tetap mau menerbitkan berita tidak benar walaupun sudah saya bilang nanti pak melanggar UU ITE pencemaran nama baik pak. Ini sudah pernah terjadi dan sudah pernah diperkarakan di Polres Ruteng. Jadi, sebaiknya konfirmasi ke kami dan sajikan berita sesuai sebenarnya saja pak,” Jawabnya lagi dalam pesan tertulis di WhatsApp.
Lagi-lagi awak media ini menjelaskan jika pemberitaan yang kami sajikan merasa keberatan, silahkan ajukan hak jawab nantinya. Namun, Owner Hotel Revayah tersebut malah mau melaporkan awak media.
“Terserah bapak saja, hanya yang mau saya sampaikan semua informasi yang bapak terima tidak benar adanya. Jika sampai merusak nama baik, maka akan kami laporkan. Karena kami sudah beritahu bapak bahwa informasi tersebut tidak benar adanya,” ungkapnya dalam pesan WhatsApp.
Awak media ini balik bertanya, ibu sedang mengancam saya? Lagi-lagi, Owner Hotel Revayah tersebut menjawab, “saya tidak ada ancaman sama sekali pak, bahkan berita yang tidak benar yang kalau tetap bapak publikasikan, itu yang akan merusak nama baik kami. Padahal beritanya tidak benar. Yang rugi hanya kami saja pak.”
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Kanisius Nasak saat dikonfirmasi awak media ini bahwa sampai saat ini pemekarsa Hotel Revayah belum mengurus dokumen persetujuan lingkungan.
“Yang kita tahu Revayah tidak ada persetujuan lingkungan. Untuk hal lain, itu kan melalui OSS,” tutup Kanis Nasak.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â