Ruteng, infopertama.com – Ancaman keselamatan akibat gigitan Hewan Penular Rabies / GHPR (Anjing dan Kucing) di Manggarai jadi momok yang menakutkan bagi masyarakat.
Ketakutan masyarakat bukan tanpa alasan, dari 483 kasus GHPR di Manggarai, 2 di antaranya positif Rabies.
Hasil tersebut berdasarkan diagnosa gejala klinis yang timbul dari korban Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) oleh dokter RSUD Ruteng.
Tanggung Jawab Siapa?
Jika merujuk pada perda kabupaten Manggarai nomor 11 tahun 2010 tentang pernertiban hewan penular rabies dan Keputusan Bupati Manggarai nomor HK/156/2018 tentang pembentukan tim koordinasi pemberantasan Rabies lingkup Kab. Manggarai merupakan tanggung jawab lintas sektor, dengan sekda Manggarai sebagai penangungjawab utama. Sementara, ketua tim koordinasi adalah Asisten Administrasi Pemerintahan dan Кеsrа Sekda Kabupaten Manggarai.
Nah, untuk Bidang Penanganan Korban Gigitan menjadi tugas dan tanggung jawab Dinas Kesehatan dan BLUD RSUD Manggarai.
Peran P2P Dinkes Manggarai
Jika merujuk pada perda kabupaten Manggarai nomor 11 tahun 2010 tentang pernertiban hewan penular rabies dan Keputusan Bupati Manggarai nomor HK/156/2018 seperti penjelasan di atas, Dinas Kesehatan melalui P2P kab. Manggarai hanya memiliki dua peran pokok. Peran pertama yakni sosialisasi pemberantasan Rabies. Dan, kedua penanganan korban GHPR.
Kabid P2P Dinas Kesehatan Kab. Manggarai, Gabriel Amir kepada infopertama yang ditemui di ruangannya, Selasa 30 Mei 2023 menjelaskan komitmen P2P dalam sosialiasi dan penanganan korban GHPR.
Demikian Gabriel, bahwa ketersediaan Vaksin Anti Rabies (VAR) di Manggarai selalu ada, bahkan sudah distribusikan ke hampir setiap puskesmas yang ada.
“Terhitung sejak Januari 2023 Manggarai memiliki 1000 Vial VAR, dan sisa stok per tanggal 24 Mei 2023 sebanyak 392 Vial,” jelas Gabriel.
Kabid P2P itu menambahkan, pada tahun tercatat 2022 sebanyak 1.222 kasus GHPR, dengan 1.214 gigitan Anjing dan sisanya, 8 gigitan kucing. Sementara, pada tahun 2023 terhitung hingga 30 April korban GHPR tercatat 483 kasus. Dan, semuanya sudah dalam penanganan berupa pemberian VAR. Pihaknya juga mengaku sudah mengajukan ke Provinsi untuk penambahan 2000 Vial VAR dan 20 Vial SAR.
Ketahui, Kabupaten Manggarai melalui Dinas Peternakan pada tahun 2022 telah mengirimkan 8 Sampel Kepala Anjing yang berhasil diambil dari kasus GHPR. Dari 8 Sampel tersebut, ada 6 sampel Kepala Anjing yang positif (2 Sampel dari Desa Umung, 1 Sampel dari Desa Lentang , 1 Sampel dari Desa Pongkor, 1 Sampel dari Desa Wae Ajang, 1 Sampel dari Desa Golo Langkok).
Langkah Penanganan P2P Dinkes Manggarai
Gabriel Amir menuturkan, Dinas Kesehatan Kab. Manggarai melalui bidang P2P sudah dan sedang melakukan beberapa upaya dalam penanganan GHPR di Manggarai.
Pertama, kata Kabid P2P Gabriel Amir yaitu mengintensifkan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) terkait kewaspadan dan penanganan rabies.
Kemudian, melakukan Penyelidikan Epidemiologi (PE) pada kasus gigitan HPR. Ia juga mengaku bahwa pihaknya telah mendistribusikan Vaksin Anti Rabies (VAR) ke Puskesmas dan melayani pemberian VAR maupun SAR kepada pasien GHPR.
Hal lain yang tak kalah penting adalah meningkatkan koordinasi antarinstansi yang memiliki tupoksi terkait dengan rabies.
Bahkan, pihaknya telah membentuk Tim Gerak Cepat (TGC) di Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai.
Ia berharap agar masyarakat Manggarai memiliki inisiatif tuk segera melaporkan atau mendatangi fasilitas kesehatan terdekat untuk divaksin manakala menjadi korban GHPR.
“Begitu ada kejadian segeralah ke faskes terdekat tuk mendapatakan pelayanan. Jangankan luka gigitan, luka gores saja atau jilatan anjing pada luka terbuka juga harus segera vaksinasi.”
Hal itu, lanjutnya mengingat masa inkubasi terkait dengan GHPR berbeda pada setiap orang. Ada yang 1 sampai 3 bulan. Ada pula antara 2 minggu sampai 2 tahun setelah gigitan.

Perbedaan waktu inkusbasi ini, jelasnya sangat dipengaruhi beberapa faktor. Dia menyebutkan, faktor pertama adalah jumlah virus yang masuk karena gigitan.
Kedua, adalah kedalaman luka gigitan. Maksudnya, ada perbedaan waktu inkubasi yang gores dan jilat pada luka terbuka dengan luka yang agak dalam seukuran gigi anjing.
Faktor berikutnya juga pada lokasi luka gigitan. “Korban GHPR pada area sekitar kepala, lengan tangan ke atas misalnya, biasanya waktu inkubasinya jauh lebih cepat daripada area lainnya. Virus Rabiesnya itu lebih cepat masuk ke otak daripada yang karena goresan atau jilatan pada area luka terbuka.” Tutur Gabriel Amir.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel