Ruteng, infopertama.com – Ormas Forum NTT Bersatu secara resmi melaporkan akun Romo Patris Allegro ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), atas dugaan pernyataan-pernyataan yang dinilai menghina ajaran Kristen Protestan.
Laporan tersebut telah diajukan secara resmi ke Direktorat Siber Polda NTT untuk ditelaah oleh para ahli, guna menentukan apakah unsur pidana penistaan agama terpenuhi sebelum berlanjut ke tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Demikian diberitakan oleh EnBe Indonesia.
Menanggapi laporan dari Ormas Forum NTT Bersatu
Teo Hanpalam, dari Forum Aktivis Hak Asasi Manusia (FAHAM) meminta orang yang mengatasnamakan Forum NTT Bersatu untuk segera mencabut laporannya. Menurut Teo, laporan tersebut tidak berdasar dikarenakan Romo Patris dinilai menjawab tudingan yang kerap kali dilontarkan oleh apologet dan rohaniwan Protestan yang menuduh ajaran Katolik Sesat dan Penyembah Patung.
“Saya pikir, saudara kita dari Ormas Forum NTT Bersatu untuk membaca sejarah, membaca rekam jejak, bagaimana saudara dari Protestan seringkali menyinggung ajaran Katolik. Itu terjadi sejak zaman Martin Luther. Dan perlu diingat, Protestan itu adalah Denominasi dari Katolik. Jadi perdebatan soal ajaran dalam konteks apologetika, saya pikir tidak perlu diproses secara hukum.” Tegas Aktivis FAHAM, Teo Hanpalam.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel