“Pemanfaatan sumber daya alam itu boleh dan harus demi peningkatan PAD. Tapi harus sertai dengan pengawasan efektif oleh semua stackholder agar tidak terjadi kerusakan dan pencemaran lingkungan. Apalagi mengancam keselamatan masyarakat seperti keluhan pengguna jalan ruas Ruteng – Reo akhir-akhir ini,” ujar Yohanes Oci via telepon.
Jadi, harus ada pengawasan dan menurutnya, Kadis Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai harus memanggil pimpinan PT. MAP untuk meminta penjelasan sekaligus solusi terkait keluhan masyarakat tersebut.
“Kan ada UU No. 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang Wilayah, ada UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan tentunya ada juga Perda RT/RW Kabupaten Manggarai,” ucap Oci.
Ia pun mempersilahkan untuk menjalankan semua regulasi tersebut apalagi dalam pasal 16 UU No. 32 Tahun 2009 di jelaskan KLHS mulai dari poin a sampai poin f untuk di jadi kan rujukan bagi Dinas Lingkungan Hidup dalam mengevaluasi keberadaan Galian C tersebut.
Demikian Oci, pada UU No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tertera jelas bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi setiap warga negara seperti termuat dalam Pasal 28H UUD 1945.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel