Cepat, Lugas dan Berimbang

Antisipasi Ancaman Psikologis Anak Usia Sekolah, Pemda Manggarai Batasi Penggunaan Gadget

Ruteng, infopertama.com – Pemerintah Kabupaten Manggarai melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga menerapkan pembatasan penggunaan gadget sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi ancaman psikologis terhadap anak-anak usia sekolah.

Kebijakan itu berupa pembatasan penggunaan gadget bagi murid, guru dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di kabupaten Manggarai.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : B/1690/400.3.12/III/2026 yang ditetapkan di Ruteng, Kamis, 26 Maret 2026.

Kepala Dinas PPO kabupaten Manggarai, Wensislaus Sedan, dalam edaran dimaksud menjelaskan pembatasan penggunaan gadget di sekolah selama pembelajaran berlangsung dalam rangka peningkatan tata kelola, akuntabilitas publik, prestasi belajar, peningkatan literasi dan numerasi, kedisiplinan murid, dan dampak negatif perkembangan teknologi informasi dan penggunaan handphone di lingkungan satuan pendidikan.

Namun, jelas Sedan, pembatasan ini dalam pengecualian manakala digunakan untuk sarana penunjang kegiatan belajar mengajar dan dalam kondisi darurat dengan pengawasan yang ketat.

Ia menegaskan, kepala satuan pendidikan, guru dan tenaga kependidikan serta murid dilarang membuat konten media sosial di lingkungan satuan pendidikan yang tidak berkaitan langsung dengan proses pembelajaran.

Tak hanya ke lingkungan sekolah, kesehatan psikis anak usia sekolah juga merupakan tanggung jawab bersama, mulai dari keluarga dan masyarakat umum dalam lingkungan yang lebih luas.

Karenanya, Pemda Manggarai menghimbau kepada para orang tua dan masyarakat untuk memperkuat pengawasan dan pembatasan penggunaan handphone dan internet.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel