Ruteng, infopertama.com – Adolfus Agung Seriang, salah satu penerima SK PPPK Paruh Waktu kabupaten Manggarai secara resmi mengundurkan diri.
Pengunduran diri ini dilakukan secara tertulis dalam surat pernyataan yang dibuat di Ruteng, Jumat, 6 Februari 2026. Ia juga secara resmi mengembalikan Surat Keputusan Pengaangkatan dirinya sebagai salah satu dari 991 pegawai PPPK Paruh Waktu kabupaten Manggarai.
Ketahui, Adolfus Seriang sebelumnya merupakan perangkat desa di desa Belangturi, kecamatan Ruteng. Pada Pemilihan Legislatif 2024, Adolfus mengundurkan diri dan memilih menjadi calon anggota Legislatif melalui partai Buruh di dapil Manggarai 3, yaitu kecamatan Ruteng, Lelak dan Rahong Utara.
Gagal terpilih di Pileg, Adolfus kembali mencari keberuntungan melalu tes PPPK Paruh waktu, dan dinyatakan lulus.
Ia dinyatakan memenuhi syarat mengikuti seleksi PPPK berdasarkan database BKN karena database lama sebelum menjadi caleg belum diperbaharui.
Kepada infopertama.com, Adolfus Seriang mengaku keliru karena tidak memperbarui data base dan iklas mengundurkan diri dari PPPK Paruh Waktu Kabupaten Manggarai.
Berikut, petikan surat pernyataan pengunduran diri Adolfus Seriang di atas meterai
SURAT PERNYATAAN PENGUNDURAN DRI
Yang bertanda tangan di bawal Ini
Nama: Adolfus Agung Seriang
Dengan ini menyatakan bahwa saya mengundurkan Diri dari PPPK Paruh waktu Tahun 2025.
Demikian surat pernyataan Pengunduran Diri ini saya buat tanpa paksaan dari pihak lain.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel


