Ruteng, infopertama.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai menggelar Sidang Paripurna ke-7 dalam rangka penutupan masa sidang Tahun Dinas 2025. Sidang berlangsung pada pukul 09.00–11.00 WITA bertempat di Ruang Sidang Utama (RSU) DPRD Kabupaten Manggarai, Senin, 22 Desember.
Sidang Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD, Paulus Peos dan dihadiri Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, SE., MA., Wakil Bupati Manggarai, Fabianus Abu, S.Pd., Wakil Ketua II DPRD Tomas Tahir dan Anggota DPRD, Penjabat Sekretaris Daerah Lambertus Paput, S,Sos., serta jajaran Pemerintah Kabupaten Manggarai. Agenda sidang diawali dengan pembukaan oleh Pimpinan Rapat, dilanjutkan dengan pengesahan Risalah Sementara Paripurna ke-5 dan ke-6.
Selanjutnya, DPRD mengesahkan Risalah Hasil-hasil Sidang III DPRD Kabupaten Manggarai Tahun Dinas 2025, serta melakukan pembahasan Kalender Kerja DPRD Tahun Dinas 2026 sebagai pedoman pelaksanaan tugas legislatif pada tahun mendatang.
Dalam sidang tersebut, Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2024 di Kupang oleh Anggota DPRD Largus Nala,S.IP.
Agenda kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Keputusan Pimpinan DPRD terkait hasil penyempurnaan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026, apabila terdapat penyempurnaan sesuai hasil evaluasi.
Puncak Sidang Paripurna ke-7 ditandai dengan penetapan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai tentang APBD Tahun Anggaran 2025 oleh Bupati Manggarai, yang kemudian dilanjutkan dengan sambutan Bupati Manggarai.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

Tinggalkan Balasan