Ruteng, infopertama.com – Pemerintah Desa Hililintir, kecamatan Satar Mese Barat melakukan penyisiran ke rumah-rumah Warga memastikan Hewan Penular Rabies atau HPR (Anjing) tidak ada yang berkeliaran, Kamis, 11 Desember 2025.
Giat penyusuran ini dipimpin langsung oleh Kepala Desa Hilihintir Ardianus Sehanu, didampingi oleh Kapolsek Satarmese Iptu Kiki Z. M. Bachsoan dalam rangka mewujudkan wilayah bebas dari ancaman HPR. Selain itu, juga diikuti Koramil 1612-05 Satarmese, Badan Permusyawaratan Desa, Unsur Linmas dan Ketua RT Se Desa Hilihintir.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi rumah-rumah warga untuk memastikan bahwa anjing peliharaan telah diikat atau dikandangkan sesuai dengan Instruksi Bupati Manggarai tentang Penanggulangan Rabies. Bagi warga yang anjingnya tidak diikat atau dikandangkan dan berpotensi membahayakan, dilakukan eliminasi langsung di tempat oleh petugas.
Kepala Desa Hilihintir, Adrianus Sehanu dalam keterangannya mengatakan eliminasi ini dilakukan untuk menekan angka kasus gigitan hewan penular rabies.
“Hari ini kami Pemerintah Desa Hilihintir bersama Polsek Satarmese, Koramil 1612-05 Satarmese, BPD, Linmas serta Para Ketua RT melaksanakan kegiatan eliminasi HPR yang tidak diikat atau dikandangkan,” tegas Ardianus menukil website desa Hililintir.
Ardianus menambahkan bahwa kegiatan ini juga merupakan implementasi Instruksi Bupati Manggarai Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pembatasan Pergerakan Hewan Penular Rabies Di Kabupaten Manggarai
Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Satarmese berharap peran aktif masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan Rabies.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel







