Cepat, Lugas dan Berimbang

Berani Speak Up, Fabi Abu Tekankan Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di Manggarai

Perlindungan Saksi
Wakil Bupati Manggarai, Fabianus Abu saat memberikan sambutan

Ruteng, infopertama.com – Wakil Bupati Manggarai, Fabianus Abu menekankan pentingnya perlindungan saksi dan korban tindak pidana di Manggarai agar memiliki keberanian untuk speak up tanpa adanya rasa takut.

Pernyataan ini disampaikan Fabianus Abu dalam sosialisasi bersama LPSK RI yang dilangsungkan di Revayah Hotel, Rabu, 12 November 2025.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri langsung oleh wakil ketua LPSK ibu Sri Nurherwati, wakil ketua komisi XIII DPR RI, Andre Hugo Pareira dan Gabriel Goa (aktivis sosial) sebagai narasumber.

Menurut Wakil Bupati Manggarai, Fabianus Abu bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban dalam penanggulangan tindak pidana adalah upaya hukum untuk memberikan rasa aman dan memenuhi hak mereka. Agar, korban dan saksi tidak takut memberikan Keterangan dalam proses peradilan pidana.

Untuk itulah, kata Fabianus, Negara hadir melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan kewenangannya memberikan perlindungan terhadap saksi dan korban dari ancaman fisik maupun psikologis selama dan setelah proses peradilan.

“Lembaga ini (LPSK) juga mendorong partisipasi masyarakat dalam mengungkap tindak pidana dengan memberikan jaminan keamanan dan memastikan proses peradilan berjalan benar dan keadilan, termasuk keadilan restoratif yang berorientasi pada pemulihan hak korban. Selain itu, LPSK juga memberikan kebebasan bagi saksi untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya tanpa tekanan.”

Demikian Wabup Fabianus, Bentuk perlindungan yang diberikan LPSK yakni melindungi saksi dan korban dari segala bentuk intimidasi atau ancaman, melindungi hak-hak saksi dan korban dalam setiap tahapan proses peradilan. Serta, memberikan bantuan dan pendampingan melalui berbagai program yang disediakan oleh LPSK.

Menurutnya, kegiatan ini secara garis besar merupakan Sosialisasi dan penguatan serta pemahaman tentang kehadiran, peran, fungsi, dan kewenangan LPSK sesuai mandat Undang-Undang.

Hal ini penting, kata Fabianus karena selama ini masyarakat khususnya di Kabupaten Manggarai yang pernah menjadi korban tindak pidana, enggan mengajukan permohonan karena adanya stigma, rasa takut, adanya ancaman dari pelaku dan minimnya pengetahuan masyarakat mengenai keberadaan LPSK.

“Oleh karena itu patutlah saya atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan limpah terima kasih kepada LPSK Republik Indonesia yang telah berkenan meluangkan waktu dan tenaga untuk dapat hadir di Manggarai dalam rangka mensosialisasikan peran penting LPSK dalam Perlindungan Saksi dan Korban tindak Pidana.”

Ia berharap, Narasumber yang telah hadir dapat menyumbangkan pikiran-pikiran bernas kepada peserta dan warga yang hadir agar benar-benar memahami betapa pentingnya Perlindungan Saksi dan Korban dalam Upaya Penanggulangan Tindak.

                    

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel