Jakarta, infopertama.com – Sopir Rantis, Bripka Rohmat dari Korps Brimob dijatuhi sanksi demosi atau penurunan jabatan selama tujuh tahun sebagai anggota Polri.
Demosi itu terkait kasus kematian pengemudi ojek online atau Ojol Affan Kurniawan yang tewas ditabrak kendaraan taktis atau Rantis Brimob.
Putusan sanksi ptersebut berdasarkan hasil sidang etik yang digelar di Divisi Propam (Divpropam) Polri pada hari ini, Kamis (4/9/2025).
“Mutasi bersifat Demosi selama tujuh tahun sesuai dengan masa dinas pelanggar di institusi Polr,” kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan, Kamis.
Selain demosi, Bripka Rohmat juga diberikan sanski penempatan khusus atau patsus selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025 di ruang Patus Biro Provos Dipropam Polri.
Ia juga di kenakan sanski etik yakni perilakunya dinyatakan sebagai tercela. Serta diwajibkan menyampaikan permintaan maaf kepada KKEP dan Polri.
“Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri,” ucapnya.
Mendengar putusan sidang etik tersebut, Bripka Rohmat mengaku akan melakukan kordinasi dengan pihak keluarganya sebelum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.
“Dengan sidang KKEP Polri hari ini, saya akan bekoordinasi dengan istri dan anak saya untuk langkah selanjutnya,” ujarnya dalam sidang tersebut.
Affan Kurniawan meninggal dunia usai ditabrak rantis Brimob pada Kamis (28/8/2025) malam pekan lalu.
Dalam kendaraan taktis tersebut, terdapat tujuh anggota Brimob, yakni Kompol K (Cosmas K Gae), Bripka Rohmat, Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD.
Tujuh personel Brimob telah diperiksa Divisi Propam Polri. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat dua kategori pelanggaran yang mereka lakukan yakni pelanggaran berat dan pelanggaran sedang.
“Kategori pelanggaran berat dilakukan Kompol K jabatan adalah Danyon Resimen IV Brimob Polri, duduk di sebelah kiri driver (sopir). Yang kedua Bripka R, jabatan Badan Satuan Brimob Polda Metro Jaya selaku driver,” jelas Karo Wabprof Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto, Senin (1/9/2025).
Sementara kategori pelanggaran sedang dilakukan Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka YD, yang semuanya personel Satbrimob Polda Metro Jaya.
Kelima anggota tersebut merupakan pihak yang duduk di posisi belakang sebagai penumpang.
Kompol Cosmas Dipecat
Selain Bripka Rohmat, sebelumnya Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri Kompol Cosmas K. Gae telah lebih dahulu menjalani sidang etik, pada Rabu 3/9) kemarin.
Dalam sidang tersebut, ia dijatuhi sanski pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH terkait kasus rantis Brimob menabrak pengemudi Ojol, Affan Kurniawan, hingga tewas.
Kompol Cosmas, juga dijatuhi sanski berupa penempatan dalam tempat khusus selama enam hari, terhitung mulai 29 Agustus 2025 hingga 3 September 2025 di ruang patsus Biro Provos Divpropam Pori.
Serta dikenakan sanksi etika, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel