Cepat, Lugas dan Berimbang

Dua Izin Panas Bumi PLN Dicabut ESDM

infopertama.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut izin 2 wilayah kerja panas bumi (WKP) milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN pada kuartal II-2025.

Kedua izin panas bumi (IPB) PLN yang dicabut itu di antaranya WKP Tangkuban Perahu dengan kapasitas 60 megawatt (MW) di Jawa Barat dan WKP Gunung Ungaran dengan kapasitas 55 MW di Jawa Tengah.

Pencabutan itu dilakukan lantaran PLN belum kunjung mendapat mitra strategis untuk menjalankan 2 proyek tersebut. Konsekuensinya, 2 WKP itu tidak digarap atau mangkrak di tangan PLN sampai paruh pertama tahun ini.

“Sudah dicabut nanti kita akan tender lagi, baru saja dicabut beberapa bulan yang lalu,” kata Direktur Jendral EBTKE Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi saat ditemui di PLTP Ijen, Bondowoso, Jawa Timur, Kamis (26/6/2025).

Eniya mengatakan keputusan untuk menarik kembali 2 WKP yang sempat ditugaskan ke PLN itu menjadi komitmen pemerintah untuk mempercepat proyek energi baru terbarukan (EBT).

“Pokoknya sesuai regulasi, timeline-nya sekarang, saya sudah mulai proaktif besok kamu sudah deadline, mau ngapain? Kalau enggak sekarang, kembaliin itu saja,” kata Eniya.

Sekedar catatan, 2 blok panas bumi yang belakangan dicabut itu menjadi penugasan kepada PLN.

Penugasan pengembangan blok panas bumi lainnya turut tersebar untuk WKP Tulehu di Maluku Tengah, Atadei di Nusa Tenggara Timur (NTT), Songa Wayaua di Halmahera Selatan, Kepahiang di Bengkulu, Oka Ile Ange di NTT, Gunung Sirung di NTT, Danau Ranau di Sumatra Selatan dan Lampung Barat.

PLN memperkirakan 9 WKP penugasan itu memiliki potensi panas bumi mencapai 260 MW.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel