Cepat, Lugas dan Berimbang
Berita  

Meski Gunakan Fasilitas Negara, Bawaslu Kekeh Tidak Memenuhi Unsur Pelanggaran Pidana Pemilu

Ruteng, infopertama.com – Bawaslu Manggarai, akhirnya buka suara terkait adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu oleh Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut pada masa kampanye, Rabu 7 Februari 2024.

Adapun dugaan pelanggaran pidana pemilu yang ditemukan langsung panwascam Langke Rembong adalah Heribertus Ngabut menggunakan mobil dinas EB 2 jenis Toyota Fortuner ke lokasi kampanye di kelurahan Lawir.

Saat itu, caleg DPR RI partai Golkar melakukan kampanye, dan Wakil Bupati Manggarai hadir di lokasi.

Kehadiran Heribertus Ngabut di lokasi kampanye semakin ramai kala caleg Golkar, Ardianus Agal memosting kegiatan kampanye ke akun Facebook pribadinya, Jumat, 9 Februari 2024.

Dalam postingan itu, terlihat Heribertus Ngabut duduk berdampingan dengan Adrianus Agal dan beberapa masyarakat lainnya. Wakil Bupati Manggarai, Heri Ngabut juga terlihat mengenakan kemeja putih dengan pin Garuda, meski diduga tak mengatongi surat izin cuti.

Pelanggaran Pidana Pemilu

Komisioner Bawaslu Kabupaten Manggarai, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu, Marselina Lorensia mengakui bahwa berdasarkan hasil pengawasan menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu yang terjadi pada saat kampanye pemilu pada Rabu (7/2/2024) lalu.

Dugaan pelanggaran pemilu dimaksud, jelas Marselina, berupa adanya dugaan penggunaan fasilitas pemerintah oleh Wakil Bupati Heribertus Ngabut.

Dugaan pelanggaran tersebut, lanjut mantan ketua Bawaslu Manggarai ini, telah diregistrasi dengan nomor: 002/TM/PL/Kab/19.08/II/2024 pada tanggal 20 Februari 2024.

Ia menambahkan, bahwa sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kabupaten Manggarai telah melakukan penanganan terhadap dugaan pelanggaran ini.

“Berdasarkan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Manggarai memutuskan untuk menghentikan penanganannya karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pidana pemilu.” Tegas Marselina Lorensia dalam keterangan tertulisnya, Senin, 11 Maret 2024.

Demikian Marselina, bahwa status penanganan sudah disampaikan kepada penemu dan ditempelkan di tempat pengumuman Bawaslu Kabupaten Manggarai.

Pejabat Negara Menghadiri Kampanye Wajib Kantongi Surat Cuti

Pejabat negara yang akan melakukan kampanye harus mengajukan surat cuti ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.

Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 62 dan Pasal 63.

Dalam aturan cuti di PKPU ini berlaku setara dengan ketentuan cuti wakil menteri.

“Ketentuan mengenai cuti pejabat negara yang menjadi Pelaksana Kampanye Pemilu atau tim Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai cuti wakil menteri,” bunyi PKPU 15 Tahun 2023 Pasal 63.

Para pejabat negara yang melaksanakan kampanye, pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik juga wajib memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan.

Serta, dilarang menggunakan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan.

Adapun berikut PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 62 dan Pasal 63.

(1) Kampanye pemilu oleh pejabat negara dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur mengenai pemilu.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk ketentuan mengenai hak pejabat negara melaksanakan kampanye pemilu, pejabat negara yang berstatus sebagai anggota partai politik atau bukan anggota partai politik, kewajiban memperhatikan tugas penyelenggaraan negara dan/atau pemerintahan, dan larangan penggunaan fasilitas negara dan fasilitas yang melekat pada jabatan.

(3) Pejabat negara yang diberikan cuti untuk melaksanakan kampanye pemilu harus menaati tata cara pelaksanaan cuti sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilu.

(4) Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diproses secara tertulis dan surat cutinya disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.

(5) Surat cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) juga disampaikan kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

Pasal 63

Ketentuan mengenai cuti pejabat negara yang menjadi Pelaksana Kampanye Pemilu atau tim Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 berlaku secara mutatis mutandis terhadap ketentuan mengenai cuti wakil menteri.

Beda Nasip Damu Damian dan Heribertus Ngabut

Pimpinan DPRD Manggarai Timur, Damu Damian Divonis Penjara Terkait Pelanggaran Kampanye, penghunaan Fasilitas Negara.

Pengadilan Negeri Ruteng telah menjatuhkan vonis penjara selama satu bulan terhadap Damu Damianus, Wakil Ketua II DPRD Manggarai Timur.

Hal ini terkait dengan kasus pelanggaran kampanye yang terjadi saat pemilihan pada 14 Februari lalu.

Ketua Majelis Hakim, I Made Hendra Satya Dharma, menyatakan bahwa Damu terbukti melanggar Pasal 521 jo Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pelanggaran ini berhubungan dengan penggunaan mobil dinas (Fasilitas Negara)  yang ditempeli atribut kampanye oleh Damu selama masa kampanye.

Pasal 521 UU tersebut mengatur tentang larangan menggunakan fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye, dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda hingga Rp24 juta.

Sementara itu, Pasal 280 ayat 1 huruf h melarang penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye.

Dalam putusannya, PN Ruteng menjatuhkan vonis satu bulan penjara dan denda sebesar Rp3 juta kepada Damu Damianus, dengan ancaman tambahan subsider dua bulan penjara.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Manggarai, Hero Ardi Saputro, yang menuntut penjara selama enam bulan dan denda Rp3 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Hero Ardi Saputro, dalam tanggapannya terhadap vonis tersebut, menyatakan bahwa dia masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak. Hakim memberikan waktu tiga hari bagi jaksa untuk memutuskan langkah selanjutnya.

Sebagai informasi tambahan, Sentra Gakkumdu Manggarai dan Manggarai Timur diisi oleh satu lembaga yang sama, Kejaksaan Negeri Manggarai.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â