Cepat, Lugas dan Berimbang

Mobil Dinas Pol PP Nangkring di Atas Trotoar, Contoh Buruk tuk Wujudkan Ruteng Kota Molas

Mobil Dinas Pol PP
Mobil Dinas Pol PP parkir di atas trotoar pada Sabtu malam

Ruteng, infopertama.com – Mobil Dinas Polisi Pamong Praja (Pol PP) kab. Manggarai kedapatan nangkring di atas trotoar pada salah satu jalan protokol di Kota Ruteng. Kejadian tak pantas ini terjadi pada Sabtu, 14 Oktober 2023 malam.

Kondisi ini sungguh ironis, mengingat selama ini keberadaan Pol PP selalu menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat kecil di Manggarai. Terutama bagi para pedagang kaki lima (PKL) di kota Ruteng.

                    

Petugas Pol PP kerap kali menertibkan PKL di kota Ruteng yang terpaksa menggunakan trotoar pun sebagian badan jalan tuk berdagang.

Bahkan, dalam beberapa kesempatan menertibkan pedagang di Pasar Inpres (Paris) Ruteng, personil Pol PP membongkar paksa lapak pedagang. Ada juga yang harus kehilangan dagangannya gegara dibuang paksa petugas. Pedagang ikan asal Golo Worok misalnya beberapa tahun silam.

Atas kondisi ini, Kristoforus salah satu warga yang ada di lokasi menyayangkan sikap arogan Pol PP yang parkirkan mobil dinas di atas trotoar.

“Walaupun ini sudah malam hari, tetap tidak boleh sebenarnya parkir di sini (trotoar). Apalagi ini mobil dinas Pol PP.” Ungkap Kristoforus.

Ia melanjutkan kemungkinan oknum Sat Pol PP sedang menderita sakit. “Aram beti ta (mungkin sakit),” sindir Kristoforus.

Sebagaimana diketahui, instansi yang banyak ditempati THL ini diharapkan mampu menjadi model bagi PKL, justru malah sebaliknya. Memberikan contoh buruk bagi masyarakat soal pemanfaatan trotoar.

Pemanfaatan Trotoar

Ketahui, ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah termuat dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Ini artinya, peruntukan trotoar untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi, apalagi memarkirkan kendaraan dinas Pol PP.

Lebih lanjut dalam Pasal 25 ayat (1) huruf h UU LLAJ bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib lengkapi dengan perlengkapan jalan. Yang salah satunya berupa fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan. Ini artinya, sebagai salah satu fasilitas pendukung jalan, trotoar juga merupakan perlengkapan jalan.

Masih berkaitan dengan trotoar sebagai perlengkapan jalan, berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.

Kekinian, media ini sudah berupaya menghubungi Kasat Pol PP kab. Manggarai melalui pesan WhatsApp namun belum merespon.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel