Polemik Terminal Kembur Sarat Praktik Suap, PMKRI Ruteng Minta Kejagung Copot Kajari Manggarai

Ruteng, infopertama.comPMKRI St. Agustinus Ruteng kembali melakukan aksi demonstrasi jilid II terkait polemik Terminal Kembur di depan kejaksaan Negeri Manggarai. Dalam orasinya, orator aksi dari PMKRI St. Agustinus Ruteng Laurensius Lasa mendesak Kejagung RI agar segera copot Bayu Sugiri dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Senin, 05 Juni 2023.

PMKRI St. Agustinus Ruteng menilai bahwa Bayu Sugiri laya tuk copot dari jabatannya sebagai kajari Manggarai tidak becus dalam menyelesaikan kasus terminal kembur. Hal itu ditandai dengan mentersangkakan Gregorius Jeramu dan Benediktus Aristo Moa.

Kronologi Kasus Terminal Kembur

Pada tahun 2012 dan 2013 Pemerintah Manggarai Timur melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) mengadakan pembangunan untuk Terminal Kembur di kel. Satar Peot, kecamatan Borong kabupaten Manggarai Timur dengan luas lahan kurang lebih 7000 meter persegi dengan harga sebesar Rp420 juta. Dan, setelah dipotong pajak menjadi Rp402.245.455.

Untuk pembangunan Terminal Kembur Dishubkominfo melakukan transaksi jual beli dengan Bapak Gregorius Jeramu yang merupakan pemilik tanah. Yang mana Bapak Gregorius Jeramu telah menguasai tanah itu secara fisik selama kurang lebih 30 tahun, sejak tahun 1981. Dan, pada tahun 1982 Gregorius Jeramu mengelola dan memanfaatkan tanah tersebut hingga pada tahun 2012. Tanah tersebut hanya memiliki SPT PBB. Selanjutnya, pada tahun 2012 Dinas Perhubungan membeli tanah milik Bapak Gregorius Jeramu dengan harga Rp402.245.455 dengan 2 (dua) kali pembayaran.

Laman: 1 2 3 4 5

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses