Cepat, Lugas dan Berimbang

Modus Dua Pemuda di Mimika Ajak NM Tenggak Miras, Perkosa Lalu Bunuh

Dua Pemuda di Mimika
Ilustrasi Pemerkosaan (ist)

Mimika, infopertama.com – Naas bagi NM (16), Seorang Remaja putri di Mimika yang jadi korban perilaku bejat dua orang pemuda yang tega memerkosanya, lalu membunuh.

Adapun aparat kepolisian dari Polres Mimika sudah menangkap kedua pemuda berinisial RPL dan MI tersebut.

Kapolres Mimika AKBP I Gede Putra mengatakan, peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan itu terjadi di lingkungan SDN 3 Timika, Jln. Ahmad Yani, Senin (9/1). Kejadian bermula RPL dan MI mengonsumsi miras lalu berjalan menuju ke arah Jalan Ahmad Yani.

“Saat itu kedua pelaku melihat korban berinisial NM sedang dikejar seseorang. Kemudian kedua pelaku tersebut langsung menghalau pria yang mengejar korban tersebut. Setelah pria tersebut pergi, kedua pelaku ini langsung mengajak korban untuk mengonsumsi alkohol,” sebut Gede Putra, Senin (23/1).

Beberapa jam kemudian, RPL mengajak NM ke toilet belakang sekolah untuk melakukan hubungan badan. “Tetapi korban menolak dan mencoba untuk lari keluar, namun dihalangi oleh MI dan terjadilah penganiayaan mengakibatkan korban tidak sadarkan diri,” sebut Gede Putra.

RPL kemudian memerkosa korban yang tidak sadarkan diri. MI juga ingin melakukan hal serupa namun korban mulai sadar dan berteriak. “Hal itulah yang mengakibatkan terjadi lagi penganiayaan oleh MI dengan memukul kepala korban dengan bongkahan beton. Sehingga mengakibatkan korban berlumuran darah, hingga meninggal dunia,” tutur Gede Putra.

Menjerat Pelaku dengan Pasal Berlapis

Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap kedua pelaku di lokasi berbeda, Rabu (18/1). Mereka juga mengamankan barang bukti berupa bongkahan beton yang pelaku gunakan untuk memukul kepala korban, sepasang sandal, pakaian pelaku, dan pakaian dalam korban.

Kapolres menuturkan bahwa kedua pelaku akan kenakan Pasal 81 ayat (5) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Thn. 2002 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 75 D Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Thn. 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Atau, Pasal 80 ayat (3) junto Pasal 76 C Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 15 tahun, atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara 15 tahun,” tandasnya.

Gede Putra mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kab. Mimika, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan anak-anaknya saat bergaul di luar rumah.

“Jangan sampai salah pergaulan yang dapat mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â