Cepat, Lugas dan Berimbang

Hari Raya Waisak, 1.252 Narapidana Buddha Dapat RK, Hemat hampir 1 M

Narapidana Buddha
Ikustrasi Narapidana dalam sel (shutterstock)

Jakarta, infopertama.com – Tepat pada perayaan Waisak, Senin, 16 Mei 2022, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus kepada 1.252 narapidana beragama Buddha di seluruh Indonesia.

Adapun rinciannya, sebanyak 1.245 narapidana Buddha menerima RK I. Atau, pengurangan sebagian dengan rincian 116 narapidana di antaranya menerima Remisi 15 hari. Sebanyak 768 narapidana Buddha mendapat Remisi 1 bulan, 211 narapidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari. Dan, 2 bulan Remisi untuk 150 narapidana.

“Sementara itu, tujuh narapidana Buddha lainnya menerima RK II. Atau langsung bebas,” kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dalam keterangannya, Senin 16 Mei 2022.

Rika memastikan, hak-hak narapidana, seperti pemberian Remisi, Asimilasi dan Integrasi, layanan kunjungan baik tatap muka maupun online, layanan kesehatan tetap narapidana dapatkan meski masih dalam situasi pandemi COVID-19.

“Negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Hal ini wujudkan melalui pemberian Remisi, yang harapannya dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari,” ujarnya.

Di sisi lain, kata Rika, pemberian RK Waisak Tahun 2022 ini berhasil menghemat anggaran makan narapidana. Ada pun jumlahnya sebesar Rp739.500.000,00 dengan rincian Rp735.675.000,00 dari 1.245 narapidana penerima RK I. Dan, Rp3.825.000,00 dari tujuh narapidana penerima RK II.

Tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatra Utara memberikan RK Waisak terbanyak kepada 265 narapidana Buddha. Menyusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 200 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Banten sebanyak 164 narapidana.

“Remisi diberikan bukan sekadar reward kepada narapidana yang berkelakuan baik serta memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Melalui langkah ini, negara juga berhasil menghemat anggaran dengan berkurangnya masa pidana narapidana,” pungkasnya.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel